Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Antara Kepercayaan Publik dan Ujian Konsistensi: Pemberantasan Korupsi di Awal Pemerintahan Prabowo

Tanya Rompas • Jumat, 9 Januari 2026 | 06:18 WIB
Photo
Photo

(ditulis oleh Rudi M Kartasasmita, Konsultan Politik SMRC)

PEMBERANTASAN korupsi selalu jadi ujian paling sensitif bagi setiap pemerintahan baru di Indonesia. Ia bukan sekadar janji kampanye, melainkan tolok ukur moral kekuasaan. Di titik inilah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berada sekarang. Di satu sisi, publik menunjukkan tingkat kepercayaan yang relatif tinggi. Di sisi lain, ekspektasi itu justru memperbesar risiko kekecewaan jika komitmen tidak diiringi konsistensi kebijakan.

Data survei nasional Indikator Politik Indonesia tentang evaluasi publik atas kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo Gibran yang dilakukan melalui survei tatap muka yang rilis pada 8 November 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden masih berada di level mayoritas. Dalam isu pemberantasan korupsi, publik cenderung melihat adanya keseriusan negara untuk kembali menghadirkan wibawa hukum. Angka ini penting dibaca secara jernih. Ia bukan penanda keberhasilan final, melainkan modal awal berupa kepercayaan dan benefit of the doubt dari masyarakat.

Kepercayaan publik tersebut tidak sim salabim yang muncul begitu saja. Sejumlah kasus mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar berhasil diungkap dalam fase awal pemerintahan. Penanganan perkara di sektor sumber daya alam dan energi menjadi simbol bahwa negara hadir dan berani menyentuh wilayah yang selama ini dianggap terlalu besar untuk disentuh. Dalam politik persepsi, langkah ini bekerja efektif. Publik menangkap pesan bahwa kekuasaan tidak sedang bermain aman.

Namun, di titik ini pula kehati-hatian analitis diperlukan. Survei mengukur persepsi, bukan kualitas sistem. Kepuasan publik sering kali lahir dari penindakan yang terlihat, bukan dari reformasi kelembagaan yang mendalam. Di sinilah catatan kritis dari masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch menemukan relevansinya. ICW menyoroti adanya kesenjangan antara komitmen normatif yang disampaikan presiden dengan langkah struktural yang belum sepenuhnya dituntaskan, terutama terkait agenda strategis seperti pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pidato Presiden Prabowo saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 memberi gambaran yang jelas tentang cara pandangnya terhadap korupsi. Ia menyebut kebocoran anggaran, kolusi pejabat, dan pengusaha nakal sebagai ancaman langsung bagi masa depan bangsa. Pernyataan itu kuat, jujur, dan resonan dengan keresahan publik. Dalam pidato tersebut tersirat kesadaran bahwa korupsi di Indonesia bersifat sistemik, bukan insidental. Masalahnya, kesadaran politik yang kuat tidak otomatis menjelma menjadi desain kebijakan yang efektif jika tidak disertai keberanian menata ulang instrumen penegakan hukum.

Di sinilah peran Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi simpul krusial. Sejarah menunjukkan bahwa kegarangan KPK di masa lalu lahir dari desain kelembagaan yang independen dan kewenangan yang kuat. Ketakutan penyelenggara negara terhadap KPK bukan disebabkan oleh ekses berlebihan, melainkan oleh kepastian hukum yang berjalan. Ketika independensi itu mengalami pengikisan, maka daya gentar yang sebelumnya menjadi efek jera ikut melemah. Survei Indikator yang menunjukkan kepuasan publik seharusnya dibaca sebagai sinyal bahwa masyarakat masih menaruh harapan pada pemulihan kekuatan institusi penegak hukum, bukan sekadar pada figur presiden.

Gagasan gagasan simbolik seperti rencana pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil memang menarik secara politik. Ia menjawab hasrat publik akan hukuman yang keras dan terlihat. Namun, sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa efek jera tidak lahir dari simbol semata. Ia tumbuh dari kepastian hukum, konsistensi vonis, minimnya remisi yang tidak rasional, serta proses hukum yang bebas dari intervensi. Tanpa pembenahan sistemik, simbol berisiko menjadi kosmetik yang cepat kehilangan daya.

Tantangan lain yang tak kalah penting adalah isu politisasi penegakan hukum. Pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh tokoh tertentu memunculkan perdebatan publik yang tajam. Bukan semata soal benar atau salah secara hukum, tetapi soal pesan politik yang ditangkap masyarakat. Dalam konteks survei, persepsi publik bisa berubah dengan cepat ketika muncul kesan bahwa hukum bekerja selektif. Kepercayaan yang hari ini tercatat tinggi dapat tergerus jika publik mulai membaca adanya standar ganda.

Masalah desain regulasi juga memperumit agenda pemberantasan korupsi. Perubahan paradigma dalam Undang Undang BUMN yang menghapus frasa kekayaan negara yang dipisahkan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam mendefinisikan kerugian negara. Dampaknya bukan sekadar teknis hukum, tetapi strategis. Ruang pengawasan menjadi kabur, dan penegak hukum menghadapi kesulitan membedakan antara risiko bisnis dan perbuatan koruptif. Dalam jangka panjang, ini dapat melahirkan stagnasi penanganan kasus besar, sebuah situasi yang bertentangan dengan harapan publik sebagaimana tercermin dalam survei.

Di sektor lain, tantangan pemberantasan korupsi di lingkungan militer juga membutuhkan konsistensi politik hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang penanganan perkara korupsi di tubuh militer oleh KPK perlu diikuti dengan dukungan nyata. Tanpa itu, norma hukum hanya berhenti sebagai teks tanpa daya. Prinsip tidak pandang bulu yang sering digaungkan akan kehilangan makna praktisnya.

Pada akhirnya, survei Indikator harus dipahami sebagai alarm dini, bukan sebagai legitimasi untuk berpuas diri. Tingginya tingkat kepuasan publik adalah kesempatan politik yang langka. Ia memberi ruang bagi presiden untuk melakukan pembenahan struktural yang mungkin tidak populer secara jangka pendek, tetapi menentukan arah jangka panjang. Menguatkan kembali independensi KPK, memastikan sinkronisasi regulasi, dan menjaga jarak antara penegakan hukum dan kepentingan politik adalah pekerjaan yang sunyi, tetapi justru di situlah kualitas kepemimpinan diuji.

Jika kepercayaan publik ini digunakan untuk menata ulang fondasi pemberantasan korupsi, maka pemerintahan Prabowo berpeluang mencatatkan warisan yang lebih dari sekadar penindakan kasus besar. Namun, jika modal kepercayaan itu hanya dihabiskan untuk simbol dan retorika, maka sejarah akan mencatatnya sebagai peluang yang terlewat. Publik sudah memberi waktu. Sekarang pertanyaannya bukan lagi soal niat, melainkan soal keberanian menjaga konsistensi.(***)

Editor : Tanya Rompas