Oleh: Vebry Tri Haryadi, Advokat, Praktisi Hukum.
MANADOPOST.ID - Ruang sidang bukan panggung kekuasaan. Ia adalah ruang konstitusional tempat negara menegakkan hukum melalui nalar, argumentasi, dan nurani, bukan melalui demonstrasi kekuatan. Karena itu, pengamanan persidangan tidak boleh dipersempit sebagai urusan teknis belaka.
Ia adalah bagian dari jaminan peradilan yang adil, independen, dan terbuka. Ketika pengamanan justru menghadirkan kesan intimidatif, terlebih jika dipengaruhi oleh salah satu pihak berperkara, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban sidang, melainkan legitimasi keadilan itu sendiri.
Konstitusi melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Judicial independence atau kemerdekaan peradilan, tidak berhenti pada kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi mencakup seluruh suasana persidangan yang harus bebas dari tekanan, baik nyata maupun simbolik.
Prinsip ini sejalan dengan asas klasik fiat justitia ruat caelum, yang berarti keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Artinya, hukum tidak boleh tunduk pada rasa takut, tekanan, atau simbol kekuasaan apa pun.
Larangan campur tangan dalam urusan peradilan ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Campur tangan tidak selalu hadir dalam bentuk perintah atau intervensi langsung; ia juga bisa menjelma sebagai rekayasa suasana yang menekan.
Kehadiran pengamanan yang tidak netral berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar psikologis yang secara halus memengaruhi hakim, terdakwa, penasihat hukum, hingga pers.
Dalam hukum acara pidana, jaksa adalah penuntut umum, yakni pihak berperkara, bukan pengelola ruang sidang. Di titik inilah asas equality of arms yaitu kesetaraan para pihak menjadi fondasi fair trial atau peradilan yang adil.
Asas ini menuntut agar setiap pihak yang berhadapan di pengadilan memiliki posisi setara, tanpa keunggulan struktural maupun simbolik. Prinsip tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Pemberlakuan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 justru mempertegas arah perlindungan tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit menempatkan perlindungan tersangka dan terdakwa dari intimidasi, tekanan, serta perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai norma hukum positif.
Ini adalah pengejawantahan asas due process of law, yakni jaminan bahwa setiap proses pidana harus berlangsung adil, rasional, dan manusiawi. Hak atas rasa aman termasuk keamanan psikologis bukan lagi sekadar etika profesi, melainkan hak prosedural yang wajib dilindungi negara.
KUHAP baru juga mempertahankan asas sidang terbuka untuk umum sebagai mekanisme pengawasan publik. Keterbukaan ini bukan formalitas administratif, melainkan perwujudan prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done atau keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.
Pengamanan yang berlebihan, intimidatif, atau dikendalikan oleh pihak berperkara dapat mengosongkan makna keterbukaan tersebut, meskipun secara formal pintu sidang tetap dibuka.
Dari sisi kewenangan, hukum membedakan secara tegas fungsi penuntutan dan fungsi pengamanan. Mandat menjaga ketertiban dan keamanan umum berada pada aparat sipil yang ditunjuk undang-undang, bukan pada pihak yang berkepentingan langsung terhadap hasil perkara. Ketika batas ini kabur, asas nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, secara substantif ikut tercederai, karena pihak berperkara memperoleh pengaruh terhadap ekosistem persidangan.
Perlu ditegaskan, kritik terhadap pola pengamanan bukanlah penolakan terhadap hak jaksa atas keamanan sebagai aparatur negara. Keamanan adalah hak setiap orang. Namun dalam negara hukum, keamanan harus tunduk pada asas necessity (kebutuhan yang nyata), proportionality (kesebandingan), dan least intrusive means (cara yang paling minimal mengganggu hak pihak lain). Tanpa rambu-rambu ini, pengamanan berubah dari alat perlindungan menjadi simbol dominasi.
Pada akhirnya, kewibawaan pengadilan tidak diukur dari seberapa banyak aparat yang berjaga di ruang sidang, melainkan dari keberanian negara mempercayakan keadilan kepada hukum itu sendiri. Ketika ruang sidang bergeser dari arena adu dalil menjadi panggung kekuasaan, yang sedang diuji bukan hanya satu perkara, melainkan martabat konstitusi dan masa depan negara hukum. Dalam situasi seperti itu, bersikap kritis bukanlah pilihan—melainkan kewajiban publik. (***)
Penulis adalah Advokat dan Praktisi Hukum, dan juga adalah Mantan Jurnalis.
Editor : Baladewa Setlight