Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Keracunan MBG dari Kelalaian ke Peristiwa Pidana

Baladewa Setlight • Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:41 WIB
Vebry Tri Haryadi, Advokat, Praktisi Hukum.
Vebry Tri Haryadi, Advokat, Praktisi Hukum.

Catatan: Vebry Tri Haryadi

Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

MANADOPOST.ID - Keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diposisikan sebagai insiden teknis apalagi sekadar musibah administratif.

Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak Januari 2026, peristiwa keracunan massal merupakan peristiwa pidana apabila terpenuhi unsur perbuatan, kelalaian, dan akibat yang merugikan keselamatan manusia.

KUHP baru secara tegas meninggalkan paradigma lama yang terlalu berfokus pada niat jahat (mens rea). Hukum pidana modern menempatkan kelalaian serius (culpa) sebagai bentuk kesalahan yang dapat dipidana ketika berujung pada penderitaan manusia.

Pasal 474 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami gangguan kesehatan atau luka dapat dipidana, dan Pasal 475 KUHP baru memperberatnya apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian.

Keracunan MBG tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia merupakan hasil dari rangkaian tindakan terstruktur, pemilihan bahan pangan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan.

Setiap tahap tersebut mengandung kewajiban hukum untuk bertindak hati-hati. Ketika kewajiban ini diabaikan dan akibatnya nyata, masyarakat jatuh sakit dan dirawat, maka hubungan kausalitas pidana telah terbentuk secara jelas.

KUHP baru juga mengatur secara eksplisit delik peredaran makanan atau minuman yang membahayakan kesehatan.

Pasal 466 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan makanan atau minuman yang diketahuinya atau patut diketahuinya dapat membahayakan kesehatan, dapat dipidana.

Pasal 468 KUHP baru memperberat ancaman pidana jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Frasa patut diketahuinya memiliki implikasi hukum yang penting. Dalam program berskala nasional seperti MBG, risiko keamanan pangan bukanlah hal yang tidak terduga.

Justru karena menyasar kelompok rentan, standar kehati-hatian seharusnya berada pada tingkat tertinggi. Mengabaikan risiko yang secara profesional seharusnya diketahui merupakan kelalaian pidana, bukan sekadar kesalahan administratif.

KUHP baru juga menutup ruang impunitas melalui penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP baru menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana pengurus, penanggung jawab, atau pihak yang memiliki kendali.

Dengan demikian, penyedia MBG dan pengambil keputusan tidak dapat berlindung di balik badan hukum atau dalih menjalankan program negara.

Dalih “ini program pemerintah” tidak dikenal dalam hukum pidana. Program negara bukan wilayah bebas hukum. Ketika negara melibatkan pihak ketiga, hukum pidana melekat pada setiap akibat yang ditimbulkan.

Menempatkan keracunan MBG sebatas evaluasi internal adalah langkah mundur yang bertentangan dengan semangat KUHP baru, yang menempatkan keselamatan manusia sebagai orientasi utama.

Jika peristiwa ini tidak diperlakukan sebagai peristiwa pidana, maka pesan yang dikirimkan kepada publik berbahaya: keselamatan dapat dinegosiasikan, dan kelalaian dapat dimaklumi. Pada titik itulah hukum kehilangan wibawanya, dan negara kehilangan legitimasi moralnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Presiden #Mbg #pidana #program #keracunan