Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pers, Keadilan Restoratif, dan Urgensi Dewan Pers Daerah

Baladewa Setlight • Sabtu, 7 Februari 2026 | 17:43 WIB
Michael Jacobus.
Michael Jacobus.

Oleh: Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. (Advokat)

MANADOPOST.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi instrumen penting dalam cakrawala hukum pers Indonesia.

Putusan ini tidak hanya memperjelas perlindungan kebebasan pers, akan tetapi menghadirkan perspektif baru penegakan hukum yang menerjemahkan kebutuhan perlindungan terhadap hak konstitusional rakyat atas informasi terpercaya.

Paradigma ini menjadi bahan kontemplasi bersejarah dalam peringatan Hari Pers Nasional demi melakukan refleksi kritis untuk mendesain kembali hubungan antara pers, negara, dan masyarakat.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menurut Mahkamah telah menjadi conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat) yaitu sepanjang dimaknai kalau tuntutan pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari keadilan restoratif (restorative justice).

Berdasarkan pertimbangan ini, pemidanaan tidak lagi menjadi langkah pertama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah koreksi jurnalistik dijalankan. Pergeseran Paradigma Filosofis

Putusan ini menunjukan adanya perubahan filosofis dalam menerjemahkan makna penegakan hukum yang awalnya menggunakan bersifat retributif yang memposisikan hukum sebagai alat balas dendam atas suatu perbuatan melawan hukum menjadi restorative justice yang memprioritaskan tindakan pemulihan. 

Konkritnya, sengketa pers tidak lagi dipahami sebagai konflik hukum antara pelapor dan wartawan, tetapi sebagai persoalan relasi sosial dan kualitas informasi publik yang perlu dipulihkan.

Mekanisme etik dan koreksi pemberitaan kini diposisikan sebagai langkah utama (primary remedy) untuk menilai ada tidaknya perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata.

Artinya, tuntutan hukum kepada jurnalis yang awalnya menjadi alat tekan (pressure tools) atau sejata intimidasi guna menyebabkan efek gentar (chilling effect) kini diubah menjadi kebebasan yang diterjemahkan bersamaan dengan pemberian ruang klarifikasi seimbang sebagai langkah restoratif.

Satjipto Rahardjo dalam perspektif hukum progresif menyatakan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada logika pembalasan atau sekadar menjadi instrumen prosedural yang kaku, melainkan harus diarahkan pada pemulihan dan kemanfaatan sosial secara substantif.

Maksudnya adalah hukum bekerja untuk membebaskan dan memulihkan, di mana dialog melalui Dewan Pers dipandang sebagai bentuk keadilan yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan dibandingkan pemidanaan.

Tanggung Jawab Konstitusional

Walaupun demikian ada kata yang bersifat imperatif dari Putusan MK dimana mekanisme restoratif sebagai jalan perlindungan hukum mendefinsikan secara terang bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah adalah satu-satunya subjek yang mendapat perlindungan.

Tegasnya, wartawan yang dilindungi wajib memenuhi standar kompetensi dan bernaung dibawah perusahaan pers yang memenuhi syarat formil agar ekspresi kebebasan bukan menjadi kebablasan melainkan kemerdekaan pers diwujudkan tanpa harus tergelincir pada penyalahgunaan hak (abuse of rights).

Pandangan Jimly Asshiddiqie menjadi sangat relevan di sini bahwa setiap hak konstitusional selalu mengandung tanggung jawab konstitusional.

Kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 bukanlah hak mutlak tanpa batas, melainkan semestinya dilakoni dengan penuh tanggung jawab, bukan semata-mata demi kepentingan jurnalis sendiri, melainkan kepentingan rakyat yang harus dicerdaskan oleh pemberitaan yang valid, akurat dan seimbang, sehingga faedahnya bagi demokrasi akan dapat dinikmati.

Keseimbangan antara hak berkomunikasi dan perlindungan hak publik atas informasi yang akurat adalah kunci dari tegaknya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan.

Karya jurnalis tanpa standar komptensi dan legalitas perusahaan pers seharusnya dimaknai sebagai perbuatan yang tidak sah dan tidak dilindungi secara hukum.

Tantangan Sentralisme dan Akses Keadilan

Akan tetapi, putusan ini sejatinya memberikan beban baru bagi Dewan Pers untuk mendesain kelembagaannya agar lebih adaptif dan responsif serta tidak sentralistik.

Kedudukan sentralistik seperti sekarang ini menimbulkan persoalan serius terhadap akses keadilan (access to justice) yang lebih cepat bagi masyarakat dan jurnalis di daerah.

Tanpa kehadiran institusi etik di tingkat lokal, aparat penegak hukum di daerah kerap terjebak dalam dilema antara laporan pidana dan kewajiban menghormati mekanisme khusus pers.

Kecepatan penanganan sengketa pers merupakan tuntutan prioritas dari adanya potensi penyesatan pikiran publik yang dapat berlangsung begitu cepat di era digital, akibatnya perlindungan hak rakyat atas akurasi informasi dapat ditelan oleh provokasi tanpa validasi yang menyebabkan tujuan filosofis Putusan MK akan menjadi tulisan yang tak berarti.

Oleh karena itu, pembentukan Dewan Pers Daerah menjadi kebijakan strategis yang mendesak untuk mengoptimalkan fungsi verifikasi kompetensi dan legalitas perusahaan pers, serta aktor utama penyelesaian sengketa etik secara cepat dan kontekstual di level daerah.

Berdirinya Dewan Pers Daerah akan memberikan kepastian penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya menjadi "norma abstrak" di atas kertas, melainkan praktik konkrit yang menyentuh seluruh pelosok negeri.

Penutup

Hari Pers Nasional merupakan momentum dalam mewujudkan wajah hukum pers Indonesia yang lebih manusiawi dan responsif. Putusan MK telah meletakan pondasi kokoh antara perlindungan kebebasan pers melalui keadilan restoratif dan penegakan profesionalisme demi menjaga hak publik atas informasi yang kredibel. 

Dengan demikian akan dicatat sebagai sejarah ketika lahirnya Dewan Pers Daerah membumikan integrasi nyata antara kebebasan dan profesionalisme pers sebagai praktik negara hukum yang demokratis. Selamat Hari Pers Nasional…!!

Editor : Baladewa Setlight
#putusan #kebebasan #Pers #hari pers #Michael Jacobus