Oleh: Harsen Roy Tampomuri, Akademisi Politik dan Kebijakan Publik
(Utusan Indonesia dan Pembicara dalam Global Young Leaders Forum di Beijing 2024 dengan pembahasan Navigating the Development of the Young Generation in the Era of AI)
Dunia media kini bukan hanya sekadar bermigrasi dari kertas ke layar, media kita berada di era konvergensi radikal. Mengacu pada data terbaru dari BPS per September 2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai 287,6 juta jiwa.
Angka ini didominasi oleh generasi yang begitu menguasai teknologi bahkan disebut-sebut sebagai digital native (generasi yang lahir di era digital). Kelompok ini baik Generasi Milenial maupun Generasi Z hadir mendominasi demografi (53,7%), belum lagi Generasi Alpha diangka 11-12% yang juga digital native.
Lanskap konsumsi informasi dan media telah bergeser pada platform digital. Sehingga tantangan terbesar bukan lagi pada bagaimana mendistribusikan konten dan informasi tetapi bagaimana melakukan adaptasi, pengawasan dan menjaga relevansi.
Ditengah distrupsi layanan Over-The-Top (OTT), sinergi Artificial Intelligence (AI)/Kecerdasan Buatan, Big Data/Kumpulan Data Ukuran Sangat Besar dan Cloud Computing (ABC)/Komputasi Awan menjadi kunci solusi utama.
Ganti "Baju" Kekecilan
Potret media kita hari ini menjadi sebuah paradoks. Di satu sisi, data BPS terbaru (September 2025) menunjukan Indonesia yang tengah menikmati puncak bonus demografi dimana penduduk usia produktif mendominasi,
Generasi Milenial dan Generasi Z kini menjadi penggerak utama ekonomi digital. Di sisi lain, payung hukum penyiaran yakni UU No. 32 Tahun 2002 sudah berusia hampir seperempat abad. Regulasi penyiaran Indonesia sudah ada pada durasi yang sangat lama di era teknologi kekinian yang berubah setiap detik.
Di tengah era konvergensi media, kita tidak hanya harus berbicara soal migrasi siaran analog ke digital (Analog Switch Off) tetapi juga bagaimana instrumen ABC harus segera dipayungi hukum agar 'tidak kehujanan'. Dalam artian, agar relevansi media dengan semua generasi tetap terjaga. UU No. 32 Tahun 2002 lahir di era ketika sumber informasi utama masyarakat masih berupa pancaran sinyal frekuensi radio (terestrial).
Undang-undang yang sampai saat ini menjadi dasar hukum penyiaran disusun saat Indonesia belum mengenal istilah streaming, algoritma, apalagi layanan Over-The-Top (OTT) seperti TikTok dan Netflix yang kini menguasai layar 27,9% Generasi Milenial dan Generasi Z belum lagi Generasi Alpha. Tanpa revisi, ketimpangan hukum (level playing field) menjadi sebuah kenyataan yang dihadapi.
Televisi lokal di Sulawesi Utara atau daerah lainnya di Indonesia harus tunduk pada aturan konten yang sangat ketat mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengawasan KPI begitu rigid bagi media konvensional sementara konten di platform digital nasional dan global meluncur tanpa filter. Padahal secara fungsi, keduanya sama-sama memproduksi dan menyiarkan konten audio-visual ke publik.
ABC: Sebuah Instrumen Pengawasan Modern
Revisi UU Penyiaran yang kini sudah berproses di DPR RI dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 harus mampu mengakomodasi integrasi teknologi. Secara khusus teknologi ABC dijadikan standar baru pengawasan media baru:
• Artificial Intelligence (AI): Regulasi baru harus mengatur penggunaan AI untuk automated monitoring (pemantauan otomatis). Dengan jutaan jam konten yang dibagikan ke berbagai platform OTT, tentu sulit untuk melakukan pengawasan secara manual. AI adalah solusi untuk mendeteksi pelanggaran nilai lokal secara cepat.
• Big Data: Revisi UU perlu memberikan otoritas tugas bagi regulator untuk mengakses data tren konsumsi media agar dapat melindungi kepentingan nasional dan mencegah manipulasi serta infiltrasi opini publik melalui aktor dan atau media asing.
• Cloud Computing: Negara butuh pusat data penyiaran berbasis awan (komputasi awan) yang terintegrasi, sehingga monitoring tidak lagi terfragmentasi, lebih cepat merespon laporan masyarakat dan lebih mampu menjangkau penanganan pelanggaran dalam jumlah yang besar dibantu AI dan pengelolaan Big Data.
Perlindungan Lintas Generasi
Data BPS mengingatkan kita bahwa Generasi Milenial, Generasi Z dan Alpha kini mendominasi demografi. Pola konsumsi informasi bertransformasi secara radikal dan semuanya berbasis digital serta tak bisa lepas dari ABC.
Tak hanya itu, generasi Boomers juga kini mulai bermigrasi ke digital (digital migrant) namun rentan terpapar disinformasi. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bukan hanya soal sensor, tetapi juga soal literasi dan perlindungan konsumen informasi lintas generasi.
Perlindungan dilakukan untuk membentengi generasi dari dampak negatif algoritma yang tidak terkendali akibat distrupsi informasi. Kita tidak ingin generasi masa depan hanya menjadi objek eksperimen algoritma yang cenderung hampa rasa dan nilai. Perubahan regulasi dan berbagai turunan aturannya harus memastikan bahwa konten dan informasi yang hadir di gawai masyarakat lintas generasi memiliki standar moral dan kualitas yang setara dengan media konvensional.
Revisi UU No. 32 Tahun 2002, sebuah Urgensi
Penataan regulasi dan kebijakan terkait penyiaran harus juga diintegrasikan dengan perencanaan nasional baik yang ada dalam Asta Cita, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Bukan tanpa alasan, sektor penyiaran kini dilihat sebagai pilar strategis dalam upaya pembangunan SDM dan ketahanan nasional di era digital. Menunda revisi UU No. 32 Tahun 2002, sama saja membiarkan kedaulatan digital kita rentan, keropos dan menyimpan beragam risiko.
Dengan mengoptimalkan penggunaan Artificial Intelligence, Big Data, dan Cloud Computing, ekosistem media yang adil semakin berpeluang untuk diwujudkan. Teknologi digital kini adalah mesinnya, namun regulasi yang relevan dengan perkembangan haruslah menjadi pandu dan kemudi. Sinkronisasi keduanya dibutuhkan, sebab era digital dalam perkembangan Masyarakat 5.0 seyogyanya menempatkan kemajuan teknologi untuk kemaslahatan manusia bukan hadir mengekspolitasi manusia.
Editor : Clavel Lukas