DISPUTATIO II, Tata Gereja GMIM 2026: Reformasi atau Sekadar Revisi “GMIM Menuju Era Baru?”
Oleh: Pdt. Senduk G.A. Roeroe
Alasan Penulisan
Tulisan ini disusun untuk memaparkan gagasan-gagasan fundamental mengenai hakikat gereja dan tata gereja dalam rangka revisi Tata Gereja GMIM tahun 2026. Tujuannya adalah agar Tata Gereja yang dihasilkan memiliki landasan biblis (Alkitab) yang kuat, sehingga dapat menjadi salah satu acuan yang didasarkan dan dipertanggung jawabkan secara Alkitabiah dalam melaksanakan Amanat Agung Yesus Kristus—sang Kepala Gereja dan Pemilik institusi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Dengan demikian, setiap dimensi dan kegiatan pelayanan di seluruh aras GMIM memiliki dasar Alkitab dan dapat dipertanggungjawabkan secara Alkitabiah.
Tata Gereja semestinya tidak menjadi instrumen untuk legitimasi jabatan pimpinan, pemuasan kepentingan pribadi, ataupun alat politik yang menghambat pelayanan. Sebaliknya, Tata Gereja harus berfungsi sebagai regulasi organisasi yang menjaga serta memelihara keteraturan (ordo) dan ketertiban institusi.
Apabila Tata Gereja tidak bersifat alkitabiah, maka ia akan menjadi sumber anomali dan ketidakteraturan. Oleh karena itu, penyusunan tata gereja yang alkitabiah adalah sebuah urgensi teologis. Untuk mencapai hal tersebut, pemahaman mendalam mengenai hakikat gereja (ekklesia) mutlak diperlukan, sebab Tata Gereja itu adan dan eksis secara fungsional karena adanya Gereja itu sendiri.
Hakikat Gereja
1. Apa Itu Gereja?
Gereja secara etimologis berasal dari kata Yunani ekklesia, yang berarti "kumpulan orang yang dipanggil keluar" dari kegelapan menuju terang Allah untuk menjadi umat-Nya. Secara teologis, Gereja bukanlah sekadar organisasi manusia atau gedung fisik, melainkan Tubuh Kristus dan persekutuan umat beriman yang dipimpin oleh Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja, Pemimipin Gereja, pemilik Gereja, yang hakikatnya bersumber sepenuhnya dari kehendak Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja dan untuk menyertai-Nya dan diutus untuk melaksanakan misi-Nya.
2.Dasar Alkitabiah
Gereja dibentuk melalui panggilan Yesus dengan dua tujuan utama: untuk menyertai-Nya dan untuk diutus oleh-Nya untuk memberitakan Injil serta menyatakan kuasa Kerajaan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa Gereja sejak awal bukan sekadar komunitas religius, melainkan komunitas yang hidup dalam relasi dengan Kristus dan bergerak keluar dalam karena ada amanat misi dari Tuhan Yesus. Dengan demikian, identitas Gereja selalu bersifat relasional (bersama Kristus) sekaligus missional (diutus kepada dunia).
Gereja juga bukan entitas baru yang terputus dari sejarah keselamatan, melainkan kelanjutan dari karya Allah sejak Perjanjian Lama: mulai dari panggilan Abraham dan pembentukan Israel untuk menjadi berkat bagi segala bangsa (Kej. 12:1–3), pengalaman pembebasan dari perbudakan sebagai tanda kasih dan kuasa Allah, hingga pengharapan pada masa pembuangan akan “Perjanjian Baru” di mana hukum Allah tertulis dalam hati (Yer. 31:31–33). Dalam Injil Lukas 4 dan 7, Yesus menggenapi janji tersebut dengan menghadirkan tanda nyata Kerajaan Allah—memberitakan kabar baik kepada orang miskin, membebaskan tawanan, memulihkan yang remuk hati, dan menyatakan keselamatan.
Dengan demikian, Gereja berdiri dalam kesinambungan sejarah keselamatan itu: dipanggil untuk menyertai Kristus dan diutus untuk menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah di tengah dunia.
3.Tanggung Jawab Gereja bagi Seluruh Ciptaan
Tugas Gereja melampaui batas-batas kemanusiaan; ia memiliki tanggung jawab terhadap seluruh alam semesta. Gereja dipanggil menjadi alat Tuhan untuk membawa damai sejahtera bagi dunia (Kolose 1:20) "...dan oleh Dialah Ia memperdamaikan segala sesuatu dengan diri-Nya, baik yang ada di bumi, maupun yang ada di sorga, sesudah Ia mengadakan pendamaian oleh darah salib Kristus." Serta menjadi agen pembebasan bagi seluruh ciptaan dari kerusakan dan kebinasaan, "Sebab dengan sangat rindu seluruh makhluk menantikan saat anak-anak Allah dinyatakan." (Roma 8:19-21).
Pdt. Prof. Dr. W.A. Roeroe dalam bukunya yang berjudul Waspadalah dan Kerjakan Selamatmu, Kumpulan Pokok-Pokok Pikiran Jilid II: Beberapa Pokok Pikiran Tentang Gereja Untuk Diperhatikan Dalam Perumusan Tata Gereja, beliau memberikan pesan yang sangat kuat bagi arah gerak Gereja:
Umat Allah yang Sedang Berjalan:Beliau mengajarkan bahwa Gereja adalah "The People of God on the way". Artinya, Gereja harus selalu bergerak dinamis, terbuka pada pembaruan, dan tidak boleh terjebak dalam struktur yang kaku.
Keugarian (Hidup Bersahaja): Gereja harus hidup dalam "Ugari" atau kesahajaan. Kita diajak untuk merasa cukup dan tidak serakah. Prinsip keugarian ini sangat penting agar alam tidak semakin rusak dan kaum miskin tetap mendapatkan haknya untuk hidup (keadilan sosial dan ekologis).
Berakar dalam Budaya (Kontekstual): Gereja tidak boleh menjadi asing di tengah masyarakatnya sendiri. Gereja harus menghargai dan merangkul kearifan lokal (seperti semangat gotong-royong atau Mapalus) sebagai sarana nyata untuk menyatakan kasih Tuhan dan kehadiran Kerajaan-Nya di bumi.
Untuk mewujudkan hakikat tersebut, Gereja melaksanakan tiga tugas yang tak terpisahkan yaitu Marturia, Koinonia dan Diakonia.
Marturia – Bersaksi
Tugas gereja untuk mewartakan kabar kesalamatan kepada seluruh umat manusia bahkan kepada segala makhluk. Marturia bukan hanya sekedar propaganda agama, melainkan tindakan memberi kesaksian tentang Yesus Kristus yang adalah Tuhan dan Juruslamat, tentang perubahan kehidupan dari yang tidak baik menjadi baik, dari yang sudah baik menjadi lebih baik (metanoia) sehingga terjadi transformasi kehidupan.
Koinonia (bersekutu)
Adalah tugas gereja untuk membangun komunitas yang didasarkan pada kasih dan persaudaraan sejati. Dimana semua anggota gereja menjadi satu di dalam Kristus Yesus.
Diakonia (melayani)
Adalah tugas gereja untuk mewujudkan kasih Kristus melalui tindakan nyata bagi sesama, khususnya bagi mereka yang terpinggirkan. Prof. Roeroe memandang diakonia bukan sebagai bantuan insidental, melainkan pelayanan yang nyata dalam realitas kehidupan, melakukan tindakan nyata untuk membebaskan mereka yang terbelenggu karena kemiskinan, dan ketidakadilan.
Apa itu Tata Gereja (Church Order / Ecclesiastical Law)?
Tata Gereja secara merupakan perpaduan antara prinsip organisasi dan hakikat persekutuan rohani. Secara etimologis dalam Bahasa Indonesia, istilah ini berakar pada kata "tata" yang merujuk pada kaidah, aturan, atau sistem yang bertujuan menciptakan kerapian fungsional, serta kata "gereja" yang dipahami sebagai persekutuan orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus. Dengan demikian, secara harafiah, Tata Gereja adalah sistem atau aturan sistematis yang mengatur kehidupan persekutuan orang percaya kepa Tuhan Yesus yang terhimpun dalam lembaga gereja.
Hakikat Tata Gereja
Tata Gereja bukanlah sekadar produk hukum organisasi atau kumpulan pasal-pasal administratif yang kering dan formal. Ia adalah instrumen iman—alat rohani yang dipakai Gereja untuk mewujudkan pengakuannya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan. Tata Gereja hadir bukan untuk menggantikan karya Roh Kudus, melainkan untuk menjaga agar kehidupan persekutuan berjalan sesuai dengan kehendak Kristus, Sang Kepala Gereja pemilik Gereja dan pemimpin Gereja.
Dalam pemikiran J.L.Ch. Abineno, hakikat Tata Gereja bertumpu pada prinsip Kristokratos—pemerintahan Kristus. Gereja mengakui bahwa hanya Kristuslah Kepala Gereja; karena itu, seluruh struktur, jabatan, dan mekanisme organisasi harus tunduk pada kedaulatan-Nya.
Tata Gereja tidak dimaksudkan untuk memberikan kekuasaan kepada pendeta, penatua, diaken, atau sinode, atau dijadikan sarana untuk mempertahankan kekuasaan atau mendapatkan kekuasaan, atau untuk dijadikan alat untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan politik, atau juga dipakai untuk menjadi tameng menjaga kewibawaan, harga diri para pemimpin jemaat mulai tangkat jemaat, wilayah dan Sinode. Melainkan untuk memastikan bahwa kehendak Kristus dinyatakan secara nyata dalam kehidupan jemaat.
Dalam kerangka presbiterial-sinodal, jabatan dipahami bukan sebagai pangkat sosial atau hierarki kekuasaan, melainkan sebagai fungsi pelayanan. Semua jabatan memiliki martabat yang sama, sebab setiap warga gereja dipanggil dan ditugaskan untuk melayani sesuai dengan talenta dan karunia yang telah diberikan oleh Tuhan.
Bahkan disiplin gereja pun, menurut Abineno, bukanlah alat penghukuman, melainkan tindakan pastoral—upaya penggembalaan untuk memulihkan, menuntun kembali, sehingga akan tetap bersama dengan Tuhan Yesus.
Sejalan dengan itu, Pieter Coertzen menekankan bahwa Tata Gereja adalah bentuk ketaatan teologis kepada Kristus melalui keteraturan. Dalam karyanya Church and Order: A Reformed Perspective, ia membedakan antara Ius Divinum (hukum ilahi yang bersumber dari prinsip-prinsip Alkitab) dan Ius Humanum (perumusan manusiawi yang kontekstual).
Tata Gereja yang sehat adalah yang mampu menerjemahkan prinsip ilahi ke dalam aturan praktis tanpa kehilangan roh Injil. Gereja memang memiliki otonomi internal untuk mengatur dirinya menurut firman Tuhan, namun otonomi itu tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Coertzen menegaskan pentingnya keadilan gerejawi: setiap proses disiplin harus adil, transparan, dan melindungi hak-hak anggota jemaat sebagai cerminan kasih Allah. Berbeda dengan hukum sipil yang memaksa secara eksternal, hukum gereja bersifat rohani dan pastoral—ditujukan untuk menjaga ketertiban demi kemurnian pemberitaan Injil.
Sementara itu, W.A. Roeroe melihat Tata Gereja sebagai upaya konkret mengorganisir Amanat Tuhan dalam realitas hidup jemaat. Dalam bukunya Waspada dan Kerjakan Keselamatan, ia menegaskan bahwa penataan gereja adalah cara untuk “memungkinkan sesuatu yang tampaknya tidak mungkin”: menghadirkan kerajaan Allah di tengah dinamika manusia yang terbatas. Hakikat Tata Gereja dimulai dari panggilan untuk mengolah bumi dan memelihara kehidupan bersama. Ia mencakup pengelolaan sumber daya, pelayanan sosial, dan tanggung jawab kolektif terhadap kesejahteraan jemaat. Roeroe mengingatkan Gereja untuk belajar dari jemaat mula-mula dalam Kisah Para Rasul 6:1–7, ketika pertumbuhan jumlah anggota menuntut pembagian tugas antara pelayanan Firman dan pelayanan meja. Dari sini jelas bahwa Tata Gereja lahir dari pergumulan nyata—dari kebutuhan untuk memastikan tidak ada anggota yang terabaikan, khususnya mereka yang lemah dan minoritas. Kerohanian sejati, menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan konkret: tidak boleh ada anggota persekutuan yang lapar atau terpinggirkan. Pelayan khusus bukanlah atasan, melainkan pengasuh yang membina jemaat menuju kedewasaan penuh di dalam Kristus.
Dari ketiga pemikiran tersebut, tampak bahwa hakikat Tata Gereja adalah sebagai sarana kesaksian dan pemeliharaan keesaan. Ia mengorganisasi kehidupan jemaat sedemikian rupa sehingga berkat Allah dapat dirasakan bukan hanya di dalam gereja, tetapi juga oleh masyarakat di sekitarnya. Tata Gereja menjaga agar jemaat-jemaat yang tersebar tetap satu dalam satu Tuhan, satu iman, dan satu penugasan. Ketertiban bukanlah tujuan pada dirinya sendiri; ketertiban adalah cara Gereja menyatakan bahwa Allah yang disembahnya adalah Allah yang tertib. Karena itu, segala sesuatu dilakukan “dengan sopan dan teratur” (1 Korintus 14:40), bukan demi formalitas, melainkan demi kemuliaan Tuhan dan efektivitas pelayanan.
Pada akhirnya, Tata Gereja bukan sekadar aturan organisasi. Ia adalah alat iman yang menjaga agar Gereja tetap menjadi milik Kristus dan hidup seturut kehendak-Nya. Tata Gereja yang baik memang tidak otomatis menjamin kerohanian yang baik. Namun, kerohanian yang sejati—yang setia kepada Kristus, adil terhadap sesama, dan peduli pada kesejahteraan bersama—selalu membutuhkan Tata Gereja yang baik agar pelayanan kepada Tuhan dapat dijalankan secara efektif, tertib, dan penuh kasih.
Kesimpulan untuk Perumusan Tata Gereja GMIM Tahun 2026
Dalam terang hakikat Gereja sebagai ekklesia—umat yang dipanggil keluar untuk menyertai dan diutus oleh Kristus—maka perumusan Tata Gereja Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun 2026 tidak dapat dipahami sekadar sebagai revisi administratif atau pembaruan pasal-pasal hukum. Tata Gereja harus dirumuskan sebagai wujud ketaatan iman kepada Yesus Kristus, Kepala, Pemilik, dan Pemimpin Gereja.
Gereja adalah Tubuh Kristus yang hidup, kelanjutan karya keselamatan Allah sejak panggilan Abraham, perjalanan Israel, hingga penggenapan janji Allah dalam diri Yesus Kristus. Berdasarkan kesaksian Injil Markus 3:14–15, Gereja dibentuk untuk dua tujuan utama: menyertai Kristus (koinonia) dan diutus oleh-Nya (marturia dan diakonia). Karena itu, Tata Gereja GMIM 2026 harus memastikan bahwa seluruh struktur, jabatan, dan mekanisme pelayanan sungguh menunjang tiga panggilan hakiki Gereja: Marturia, Koinonia, dan Diakonia—bukan menghambatnya.
Dari perspektif J.L.Ch. Abineno, Tata Gereja harus berakar pada prinsip Kristokratos—pemerintahan Kristus. Artinya, setiap bentuk kepemimpinan dalam GMIM, baik di tingkat jemaat, wilayah, maupun sinode, bukanlah sarana untuk mempertahankan kekuasaan atau wibawa pribadi, melainkan fungsi pelayanan. Jabatan adalah amanat, bukan privilese. Disiplin gerejawi pun harus bersifat pastoral dan restoratif, bukan represif.
Selaras dengan itu, Pieter Coertzen menegaskan bahwa Tata Gereja adalah bentuk ketaatan teologis melalui keteraturan. Prinsip Ius Divinum (dasar Alkitabiah) harus menjadi fondasi, sementara Ius Humanum (perumusan kontekstual) harus disusun dengan bijaksana sesuai kebutuhan zaman.
Tata Gereja GMIM 2026 harus menjamin keadilan gerejawi, transparansi, dan perlindungan hak setiap warga jemaat, sehingga hukum gereja sungguh mencerminkan kasih dan keadilan Allah.
Sementara itu, pemikiran W.A. Roeroe menegaskan bahwa Gereja adalah “The People of God on the way”—umat Allah yang sedang berjalan. Karena itu, Tata Gereja GMIM 2026 harus bersifat dinamis dan terbuka terhadap pembaruan, tidak terjebak dalam kekakuan struktural. Prinsip keugarian (hidup bersahaja), keadilan sosial, dan tanggung jawab ekologis perlu mendapat tempat yang jelas dalam arah pelayanan gereja. Sebagaimana tercermin dalam Kisah Para Rasul 6:1–7, penataan gereja lahir dari kebutuhan nyata agar tidak ada anggota yang terabaikan.
Maka Tata Gereja harus memastikan kesejahteraan jemaat, keberpihakan pada yang lemah, serta pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab.
Lebih luas lagi, Gereja dipanggil bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi bagi seluruh ciptaan (Kolose 1:20; Roma 8:19–21).
Karena itu, Tata Gereja GMIM 2026 harus memberi ruang bagi pelayanan yang membawa damai sejahtera Allah bagi masyarakat dan alam semesta, termasuk dengan menghargai kearifan lokal seperti semangat mapalus dan gotong-royong sebagai ekspresi kontekstual dari kasih Kristus.
Dengan demikian, Tata Gereja GMIM Tahun 2026 harus dirumuskan sebagai instrumen iman yang:
1. Menegaskan Kristus sebagai satu-satunya Kepala Gereja.
2 Menata jabatan sebagai fungsi pelayanan, bukan alat kekuasaan.
3. Menjamin keadilan, transparansi, dan disiplin yang pastoral.
4. Mendorong Gereja yang dinamis, kontekstual, dan terbuka pada pembaruan.
5. Memperkuat pelaksanaan Marturia, Koinonia, dan Diakonia secara utuh.
6. Mengarahkan Gereja untuk menjadi berkat bagi masyarakat dan seluruh ciptaan.
Akhirnya, revisi Tata Gereja GMIM Tahun 2026 bukan sekadar pembaruan dokumen, melainkan momentum rohani untuk memperbarui komitmen sebagai Gereja milik Kristus. Tata Gereja yang baik memang tidak otomatis menciptakan kerohanian yang baik, tetapi kerohanian yang sejati selalu memerlukan Tata Gereja yang baik—agar pelayanan kepada Tuhan berlangsung tertib, adil, kontekstual, dan penuh kasih, demi kemuliaan Allah dan kesejahteraan dunia.
Daftar Pustaka:
Abineno, J.L.Ch. Gereja dan Tata Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Alkitab. Alkitab Terjemahan Baru. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
Coertzen, Pieter. Church and Order: A Reformed Perspective. Leuven: Peeters Press, 1998.
Roeroe, W.A. Waspadalah dan Kerjakan Selamatmu: Kumpulan Pokok-Pokok Pikiran Jilid II – Beberapa Pokok Pikiran tentang Gereja untuk Diperhatikan dalam Perumusan Tata Gereja. Tomohon: UkitPress, 2003
Duc in Altum
Ad maiorem Dei gloriam
Editor : Julius Laatung