Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Parens Patriae: Melindungi Anak atau Memperluas Kuasa Negara?

Angel Rumeen • Minggu, 8 Maret 2026 | 19:49 WIB

Reinhard Tololiu
Reinhard Tololiu

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon


DALAM Odyssey, Odysseus tidak melarang melaut, tidak memusuhi angin, dan tidak pula menutup telinga seluruh awak kapalnya dari dunia. Ia hanya tahu satu hal: ada nyanyian yang terlalu memikat untuk didengar tanpa perlindungan. Karena itu ia meminta dirinya diikat pada tiang kapal, agar kebebasan tidak berubah menjadi kehancuran.

Di zaman digital, barangkali persoalannya serupa. Internet bukan musuh. Media sosial bukan dosa. Tetapi ada ruang-ruang yang begitu memikat, begitu algoritmis, begitu terukur dalam menggoda perhatian, sehingga anak-anak sering masuk ke sana tanpa perlindungan yang sepadan.

Di titik inilah PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 hadir. Keduanya lahir dari kegelisahan atas perubahan besar dalam ekosistem hidup anak.

Dalam dua dekade terakhir, ruang bermain, ruang belajar, bahkan ruang pembentukan identitas semakin bergeser ke layar. Data agregat yang dihimpun oleh otoritas terkait menunjukkan betapa masif migrasinya: dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak dan remaja telah terhubung aktif ke dunia digital.

Namun akses yang luas ternyata tidak selalu sejalan dengan keamanan yang memadai. Sekitar 50 persen anak yang aktif berinternet disebut pernah terpapar konten seksual eksplisit, 42 persen pernah merasa takut atau terancam, dan estimasi kasus eksploitasi anak secara daring mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan.

Maka pertanyaan utamanya bukan lagi apakah negara boleh hadir, melainkan: sejauh mana negara patut hadir?

Secara filosofis, kebijakan ini bertumpu pada doktrin parens patriae—gagasan lama dalam tradisi hukum bahwa negara memiliki kewajiban bertindak sebagai pelindung bagi mereka yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Dalam konteks Indonesia, gagasan ini memperoleh resonansinya dalam amanat konstitusi. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketika ruang tumbuh-kembang anak kini berpindah ke ruang digital, maka perlindungan itu tidak mungkin lagi berhenti di pagar sekolah, ruang keluarga, atau jalan raya. Ia harus masuk ke platform, ke algoritma, ke infrastruktur digital itu sendiri.

Di sinilah kekuatan moral regulasi ini berada. Negara sedang mengatakan bahwa anak bukan sekadar pengguna, melainkan pribadi yang belum selesai bertumbuh. Anak bukan sekadar pasar, melainkan subjek yang martabatnya harus dijaga. Dan platform digital bukan lagi bisa terus berlindung di balik posisi sebagai “perantara netral”, seolah-olah mereka hanya menyediakan panggung tanpa pernah ikut mendesain alur perhatian, pola candu, atau arsitektur ketertarikan.

Namun sebuah kebijakan yang baik tetap perlu diuji oleh pertanyaan yang baik. John Stuart Mill, dalam pembelaannya terhadap kebebasan, mengingatkan bahwa kuasa atas individu harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi yang berlebihan. Di sini letak dilema moral yang patut direnungkan.

Ketika negara membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi, tujuan perlindungannya dapat dipahami. Tetapi instrumen untuk mencapainya—khususnya verifikasi usia, pengumpulan identitas, dan potensi pengawasan digital—juga membawa risiko yang tidak kecil. Perlindungan anak jangan sampai melahirkan normalisasi pengawasan atas semua orang. Niat yang baik tetap memerlukan desain yang bijaksana.

Karena itu, perdebatan tentang PP Tunas sesungguhnya bukan pertarungan sederhana antara “pro-anak” versus “anti-kebebasan”. Ini adalah pergulatan: antara perlindungan dan otonomi, antara kehati-hatian dan keterbukaan, antara tugas negara dan batas negara.

Negara patut hadir, tetapi kehadiran itu harus cermat. Platform patut diatur, tetapi pengaturan itu harus proporsional. Orang tua tidak boleh ditinggalkan sendirian, tetapi negara juga tidak dapat menggantikan seluruh fungsi pengasuhan orang tua.

Di sisi lain, kritik masyarakat sipil juga layak didengar. Media sosial, betapapun problematis, telah menjadi ruang ekspresi, kreativitas, dan pembelajaran sosial bagi generasi muda. Anak dan remaja tidak hidup di luar zaman; mereka hidup di dalamnya. Maka pelindungan yang matang tidak cukup berhenti pada pelarangan, melainkan harus bertumbuh menjadi literasi.

Tidak cukup membangun tembok, tetapi harus juga membangun kemampuan menilai. Tidak cukup menunda akses, tetapi harus juga menyiapkan kedewasaan.

Dalam bahasa Hans Jonas, teknologi modern menuntut sebuah “etika tanggung jawab”: semakin besar daya suatu sistem untuk membentuk hidup manusia, semakin besar pula kewajiban moral untuk mengendalikannya.

Jika demikian, masa depan kebijakan ini tidak boleh semata diukur dari berapa banyak akun yang dinonaktifkan atau berapa keras sanksi administratif dijatuhkan. Ukuran yang lebih substansi adalah: apakah Indonesia berhasil mendorong lahirnya ekosistem digital yang sejak awal dirancang aman bagi anak, tanpa merusak privasi, tanpa memiskinkan kebebasan, dan tanpa mematikan kemungkinan belajar di ruang publik digital.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah kita ingin anak-anak tumbuh di dunia yang sepenuhnya bebas namun tak terjaga, atau di dunia yang terjaga namun tetap memberi ruang bagi pertumbuhan? Barangkali kebijaksanaan tidak tinggal di salah satu ujung.

Ia tinggal di jembatan yang menghubungkan keduanya. Sebab tugas sebuah bangsa bukan hanya membuka gerbang masa depan, melainkan juga memastikan siapa yang melangkah masuk ke dalamnya, tidak kehilangan dirinya di tengah cahaya yang terlalu terang.


Referensi:
John Stuart Mill, On Liberty; Hans Jonas, The Imperative of Responsibility.

Editor : Angel Rumeen