Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lapangan Wantol Kayawu: Dilema antara Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Lingkungan

Tanya Rompas • Kamis, 16 April 2026 | 20:05 WIB
 Vicky Billy Wurara SH
Vicky Billy Wurara SH

Oleh: Vicky Billy Wurara SH 

BEBERAPA waktu yang lalu, masyarakat Kelurahan Kayawu melaksanakan demonstrasi untuk menolak pembangunan gedung koperasi merah putih yang berlokasi di lapangan sepakbola wantol. Masyarakat menuntut agar pembangunan gedung koperasi direlokasi agar tidak mengganggu fasilitas umum yang sudah bertahun-tahun digunakan untuk kegiatan olah raga, sebaliknya Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota Caroll J. Senduk menyampaikan bahwa tujuan dari pembangunan koperasi merah putih tersebut adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Polemik ini kemudian menimbulkan dilema antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Ekonomi dan Lingkungan merupakan dua pilar yang masing-masing memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, namun ketika dua pilar tersebut bertemu didalam satu kepentingan, mana yang harus didahulukan atau diprioritaskan?

Definisi Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan yang dilakukan berkelanjutan ini mampu membuat kesejahteraan hidup meningkat. Selain itu pembangunan yang dilakukan harus mampu memperbanyak Sumber Daya Alam yang bisa diperbarui, mempertahankan atau menjaga kualitas hidup manusia baik masa kini maupun masa depan. Konsep selanjutnya adalah memanfaatkan Sumber Daya Alam dengan sebaik-baiknya agar tidak boros dan merusak lingkungan. Konsep terakhir adalah mengelola Sumber Daya Alam dengan baik dan bisa digunakan di masa mendatang.

Keseimbangan antara Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Lingkungan

Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah era Presiden Prabowo untuk membentuk 80.000 koperasi di setiap desa/kelurahan di Indonesia. Fokus utamanya adalah penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan UMKM, penyerapan hasil pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi ini memiliki tujuan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat namun disisi lain pembangunan gedung berada di lokasi lapangan wantol. Lapangan wantol sudah digunakan oleh masyarakat selama bertahun-tahun untuk kegiatan olahraga sepak bola dan voli. Lapangan olahraga sangat penting bagi lingkungan hidup karena berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Lapangan olahraga dengan permukaan tanah atau rumput alami bertindak sebagai area infiltrasi air hujan, yang sangat vital untuk memulihkan struktur tanah dan mencegah banjir. Selanjutnya bagi masyarakat, berolahraga di lingkungan alami atau ruang terbuka hijau memberikan manfaat kesehatan yang lebih besar daripada di dalam ruangan, termasuk mengurangi stres dan menjernihkan pikiran.

Jika dikaitkan dengan kejadian di Kelurahan Kayawu maka seharusnya memperhatikan keseimbangan antara pilar ekonomi dan lingkungan. Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) dengan tujuan peningkatan ekonomi masyarakat harusnya memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan sekitar. Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya dijaga kelestariannya dan tidak bisa dialihfungsikan kecuali dilakukan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi ataupun olahraga. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 69 huruf a Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2013-2033.

Saran dan Rekomendasi

Kelurahan Kayawu sendiri memiliki 2 (dua) bangunan milik Pemerintah Kota Tomohon yang saat ini terbengkalai dan tidak difungsikan yaitu bangunan Puskesmas Kayawu dan bangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Kedua bangunan ini sebenarnya dapat menjadi pilihan dari Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Kayawu untuk menjadi kantor dalam menjalankan aktivitasnya daripada harus mengorbankan lapangan orahraga, sehingga terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Kayawu dapat beraktivitas untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, sedangkan masyarakat dapat menikmati lapangan hijau untuk berolahraga dan menjaga kualitas hidup saat ini bahkan sampai pada generasi mendatang.

 

 

 

Editor : Tanya Rompas
#lapangan