Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Harga Kontrak Termasuk PPN? Begini Cara Mudah Membuat Detail Transaksi, Oleh: Santi Nilamsari, Penyuluh Pajak KPP Manado 

Ayurahmi Rais • Senin, 27 April 2026 | 09:18 WIB
Santi Nilamsari, Penyuluh Pajak KPP Manado 
Santi Nilamsari, Penyuluh Pajak KPP Manado 

 

 

MANADOPOST.ID- Pernah bolak-balik kantor pajak karena salah nilai faktur atas nilai kontrak yang termasuk PPN? Ya, beberapa Wajib Pajak mungkin pernah mengalami hal serupa, yaitu belum bisa mengidentifikasi nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilainya (PPN), walaupun sudah sering membuat dan meng-upload Faktur Pajak Keluaran.

Apa yang dimaksud dengan harga sudah termasuk PPN? Artinya, nilai kontrak tersebut tidak hanya harga jual barang dan/atau jasanya, namun sudah ditambahkan Pajak Pertambahan Nilai di dalamnya.

Berikut adalah ilustrasi perhitungan DPP dan PPN untuk nilai kontrak yang sudah termasuk PPN : Tuan Alif merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan Instansi Pemerintah atas pengadaan barang senilai : Rp 111.000.000 termasuk PPN, maka nilai DPP yang dimasukkan pada faktur pajaknya adalah sebagai berikut : Pertama, untuk menentukan harga jual, Tuan Alif harus memisahkan PPN dari harga kontraknya, yaitu dengan membagi nilai kontrak dengan 1,11. DPP = Rp111.000.000 : 1,11 = Rp100.000.000

Kedua, rekam detail transaksi faktur dengan rincian sebagai berikut : Pilih tipe Barang/Jasa sesuai jenis transaksi;

Pilih kode Barang/Jasa sesuai jenis transaksi;

Isi kolom satuan sesuai dengan satuan barang/jasa; Masukkan Harga Satuan senilai Rp100.000.000; Masukkan kuantitas sesuai kuantitas barang/jasa; Masukkan potongan harga jika ada;

Kolom DPP berwarna abu-abu, artinya perhitungan secara otomatis; Centang kotak kecil pada kolom DPP Nilai Lain / DPP untuk mengisi kolom secara manual;

Isikan nilai pada kolom DPP Nilai Lain/DPP, yaitu nilai DPP x (11/12); DPP Nilai Lain/DPP = Rp100.000.000 x (11/12) = Rp91.666.666,67

Kolom PPN akan terisi otomatis; Klik “simpan” untuk menyimpan detail transaksi.

Berikut adalah ilustrasi pengisian detail transaksinya dalam aplikasi e-Faktur pada coretax:

Coretax
Coretax

 

Ketiga, pastikan nilai Harga Satuan/DPP ditambah dengan PPN adalah sama dengan nilai kontrak pengadaan barang dan/atau jasa sebelum melakukan upload Faktur Pajak.

Keempat, lakukan langkah-langkah upload Faktur Pajak Keluaran dengan mengklik tombol “upload’ dan memasukkan passphrase (Kode Otorisasi DJP) Wajib Pajak.

Kesimpulan : Menghitung Dasar Pengenaan Pajak dan PPN atas nilai transaksi yang termasuk PPN serta menuangkannya dalam Faktur Pajak Keluaran sangatlah mudah asalkan kita memahami konsep dan ketentuan perhitungannya.

Jika Wajib Pajak masih mengalami kendala atau membutuhkan asistensi terkait pembuatan Faktur Pajak atau aplikasi perpajakan lainnya, dapat segera mendatangi Helpdesk kantor pajak terdekat pada hari dan jam kerja.

Perlu diingat pula, batas upload Faktur Pajak Keluaran untuk suatu masa adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

 

Editor : Ayurahmi Rais
#KPP Manado #Santi Nilamsari #DJP #Coretax