Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lapor Pajak bisa Melalui Handphone, Oleh: Meidiantoni, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulutenggomalut

Ayurahmi Rais • Senin, 27 April 2026 | 10:12 WIB
Meidiantoni, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulutenggomalut
Meidiantoni, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulutenggomalut

 

MANADOPOST.ID- Mobile adalah salah satu kata yang paling ngetrend pada saat ini. Mobile berkaitan dengan penggunaan aplikasi pada handphone untuk berbagai keperluan, sebagai contoh: mobile banking, mobile game, mobile market, dan lain mobile-mobile lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pelaporan pajak juga dapat dilakukan secara mobile, atau menggunakan handphone?

Pada tahun 2026 ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah pengampu pelaporan SPT Tahunan PPh telah mewajibkan hampir seluruh wajib pajak untuk menggunakan aplikasi coretax. Namun aplikasi coretax hanya optimal apabila dijalankan melalui computer atau notebook. 

Untuk itu di tahun 2026 ini kembali Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi M-Pajak atau coretax mobile, sebagai salah satu sarana resmi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui handphone. Wajib pajak yang dapat menggunakan aplikasi M-Pajak ini adalah wajib pajak orang pribadi.

Dimana penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut hanya berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja, baik berstatuskan ASN/PNS atau karyawan swasta. Selain daripada itu SPT yang dilaporkan adalah SPT nihil. Sedangkan untuk jenis pelaporan SPT lainnya tetap wajib menggunakan coretax biasa, mengingat kompleksitas pelaporan tersebut akan membuat wajib pajak lebih mudah melakukannya melalui coretax biasa. 

Untuk memiliki aplikasi M-Pajak atau coretax mobile pada handphonenya wajib pajak dapat mengunduh dan menginstall hanya melalui Playstore Android atau AppStore (IOS). Sebagai catatan disarankan kepada wajib pajak untuk menghindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi diluar Playstore Android atau AppStore (IOS). Setelah aplikasi selesai diinstal, maka tampilan awalnya adalah sebagaimana gambar 1, dan setelah aplikasinya terbuka sempurna maka tampilan adalah seperti ini:

Akses informasi pajak.
Akses informasi pajak.

 

Beberapa isian dalam SPT pada M-Pajak sudah terisi secara prefill dari berbagai sumber data. Beberapa isian data prefill tersebut ada yang editable atau dapat diedit, namun ada juga yang non-editable atau tidak dapat diedit. Untuk data yang non-editable maka harus diupdate terlebih dulu dari sumber datanya. Sebagai contoh data yang harus diupdate terlebih dahulu adalah data: identitas WP, daftar keluarga dan lain sebagainya.

Secara lebih rinci terisi secara prefill artinya terisi secara otomatis oleh lawan transaksi atau pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Namun terdapat delay sinkronisasi data selama 1 hari antara data portal Coretax dengan prefill data M-Pajak. Misal pemberi kerja membuat bukti potong hari ini, maka data bukti potongnya nya baru akan terprefill ke M-Pajak pihak yang dipotong besok. Selain daripada itu jika terdapat nilai selain Rp 0,- pada PPh KURANG/LEBIH BAYAR pada perhitungan pajak penghasilan maka SPT tidak dapat disampaikan melalui kanal ini. Wajib Pajak dapat menyampaikan melalui kanal Portal Coretax pada coretaxdjp .pajak.go.id.

Aktivasi pajak.
Aktivasi pajak.

 

Kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh Tahunan melalui M-Pajak atau coretax mobil akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE. Dan BPE SPT yang telah disampaikan melalui M-Pajak baru akan masuk datanya pada Portal Coretax lebih kurang 1 (satu) jam setelah pelaporan selesai.

Editor : Ayurahmi Rais
#Meidiantoni Penyuluh DJP Sulutenggomalut #Lapor Pajak #DJP Suluttenggomalut