Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Melawan dengan Kata, Membela dengan Hukum

Baladewa Setlight • Sabtu, 6 Juni 2026 | 19:36 WIB
Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Oleh: Vebry Tri Haryadi

MANADOPOST.ID - Tidak semua orang menjadikan profesi sebagai panggilan hidup. Bagi sebagian orang, pekerjaan adalah sarana mencari nafkah, membangun karier, atau mencapai posisi tertentu dalam kehidupan.

Namun ada pula mereka yang memandang profesi sebagai ruang pengabdian, tempat idealisme bertemu dengan tindakan nyata. Dalam kelompok inilah Vebry Tri Haryadi dapat ditempatkan.

Perjalanan hidupnya memperlihatkan bagaimana jurnalisme dan hukum bukan sekadar pilihan profesi, melainkan dua instrumen perjuangan yang digunakan untuk mengawal kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan membela kepentingan masyarakat.

Lahir di Palu pada 22 Februari 1979, Vebry menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pendidikan dasar hingga menengah ditempuh di kota kelahirannya, sebelum menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 2 Palu.

Sejak muda, ia dikenal memiliki ketertarikan terhadap persoalan sosial, politik, dan dinamika kehidupan masyarakat. Kepekaan tersebut tumbuh dari kebiasaan mengamati lingkungan sekitar dan membaca berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Dari sanalah lahir kesadaran bahwa keadilan tidak selalu hadir dengan sendirinya, tetapi sering kali harus diperjuangkan.

Kesadaran itu kemudian membawanya merantau ke Manado untuk menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, ia memperoleh fondasi akademik yang kuat mengenai prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan hubungan antara kekuasaan dengan warga negara. 

Pada masa akhir perkuliahan hingga awal menyandang gelar Sarjana Hukum, Vebry aktif sebagai relawan pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado di bawah kepemimpinan Direktur Frangky Wongkar. Pengalaman tersebut memperkenalkannya secara langsung pada berbagai persoalan masyarakat kecil yang membutuhkan akses terhadap keadilan, sekaligus membentuk perspektif kritis yang kelak menjadi bagian penting dalam perjalanan hidupnya.

Namun sebelum berkiprah sebagai advokat, Vebry terlebih dahulu membangun karier di dunia jurnalistik. Tahun 2002 menjadi titik awal ketika ia bergabung dengan Manado Post yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group. Di media tersebut, ia aktif meliput berbagai isu hukum dan kriminal, politik, pemerintahan, serta persoalan sosial kemasyarakatan.

Dunia jurnalistik memberinya kesempatan melihat secara langsung bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana kebijakan publik dijalankan, dan bagaimana masyarakat sering kali harus menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan.

Pada tahun 2004, ia melanjutkan perjalanan jurnalistiknya di Harian Metro Grup Koran Komentar. Pengalaman tersebut semakin memperluas pemahamannya mengenai fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Baginya, pers tidak boleh sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan harus berperan sebagai pengawas yang independen terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Prinsip tersebut membuatnya dikenal sebagai jurnalis yang kritis dan berani. Berbagai tulisan yang mengangkat persoalan tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, dan penegakan hukum beberapa kali memicu respons dari pihak-pihak yang merasa terusik. Bahkan, ia pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian akibat tulisan-tulisannya yang kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun pengalaman tersebut tidak membuatnya mundur. Sebaliknya, hal itu semakin memperkuat keyakinannya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Semangat membangun pers yang independen kemudian mendorongnya ikut mendirikan sejumlah media di Sulawesi Utara. Pada tahun 2007, bersama sejumlah jurnalis lainnya, ia turut membangun Harian Media Sulut. Selanjutnya, ia ikut menggagas lahirnya Koran Manado dan Koran Reportase yang menjadi bagian dari pengembangan media lokal di Sulawesi Utara. Ketika transformasi digital mulai mengubah wajah industri media, Vebry kembali menunjukkan kemampuannya membaca perkembangan zaman dengan ikut membangun media daring Cyber Sulut News pada tahun 2010. Baginya, perkembangan teknologi tidak boleh mengubah nilai dasar jurnalistik, yaitu akurasi, integritas, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Sepanjang perjalanan jurnalistiknya hingga tahun 2014, ia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara. Ia juga dipercaya menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Koran Manado dan Pemimpin Redaksi Cyber Sulut News. Dalam peran tersebut, ia tidak hanya mengelola media, tetapi juga mendorong lahirnya generasi jurnalis yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

Ketika kemudian memilih berkiprah sebagai advokat, sesungguhnya yang berubah hanyalah ruang perjuangannya. Jika sebelumnya ia menggunakan pena untuk membela kepentingan publik, kini ia menggunakan argumentasi hukum dan ruang peradilan untuk tujuan yang sama. Sebagai advokat, Vebry dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, sengketa pertanahan, investasi, dan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.

Namanya pernah terlibat dalam tim pembelaan maupun pendampingan hukum pada sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian luas masyarakat, termasuk perkara yang melibatkan mantan Kapolres Minahasa Syamsubair, S.I.K., perkara pembangunan Youth Center Manado, sejumlah perkara kepala desa atau hukum tua di Kabupaten Minahasa Selatan, serta perkara Dana Hibah GMIM yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Utara nonaktif, Steve Kepel. Selain itu, ia juga menangani berbagai sengketa perdata dan investasi strategis, termasuk perkara yang berkaitan dengan kawasan Mega Mas Manado, PT Multi Nabati Sulawesi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, sengketa tanah keluarga Awuy di kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, serta berbagai perkara pertambangan dan sengketa pertanahan lainnya.

Dalam perjalanan profesinya, Vebry juga dikenal sebagai advokat yang kerap membela masyarakat yang merasa mengalami kriminalisasi maupun ketidakadilan dalam proses hukum. Baginya, hukum harus menjadi alat perlindungan bagi warga negara dan bukan semata-mata instrumen kekuasaan. Prinsip tersebut menjadikannya tetap konsisten berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Kiprahnya tidak berhenti pada ruang sidang. Dalam dinamika demokrasi lokal, ia beberapa kali menjadi bagian dari tim kuasa hukum dalam berbagai sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara. Ia pernah terlibat dalam berbagai proses hukum yang berkaitan dengan suksesi politik daerah, termasuk menjadi bagian dari tim hukum yang mengawal proses yang mengantarkan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih. Ia juga menangani sejumlah sengketa hasil pemilu legislatif serta berbagai perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa politik lainnya.

Di luar profesi jurnalistik dan advokasi, Vebry aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Ia dikenal memiliki perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kepercayaan tersebut mengantarkannya menjadi Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barnas), organisasi yang menaungi komunitas adat di wilayah Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, dan Sitaro. Dalam peran tersebut, ia aktif mendorong perlindungan hak ulayat, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan posisi masyarakat adat dalam berbagai kebijakan publik.

Selain itu, Vebry juga kerap menjadi narasumber berbagai media massa dalam membahas isu-isu hukum, demokrasi, kebebasan pers, korupsi, sengketa pertanahan, hingga fenomena kriminalisasi terhadap jurnalis dan masyarakat sipil. Kemampuannya menguraikan persoalan hukum secara lugas dan argumentatif menjadikannya salah satu figur yang sering dimintai pandangan dalam berbagai diskusi publik.

Hingga kini, ia tetap aktif menulis opini dan analisis kritis di berbagai platform media. Baginya, seorang jurnalis sejati tidak pernah benar-benar pensiun. Ia mungkin berganti profesi, tetapi tidak pernah kehilangan kepekaan terhadap persoalan publik. Ia mungkin meninggalkan ruang redaksi, tetapi tidak pernah meninggalkan tanggung jawab moral untuk menyuarakan kebenaran.

Perjalanan hidup Vebry Tri Haryadi adalah kisah tentang konsistensi menjaga idealisme. Dari ruang redaksi hingga ruang sidang, dari tulisan hingga argumentasi hukum, ia terus berjalan pada keyakinan yang sama: bahwa kebenaran harus disuarakan dan keadilan harus diperjuangkan. Karena pada akhirnya, melawan dengan kata dan membela dengan hukum bukanlah dua hal yang berbeda, melainkan satu jalan panjang pengabdian kepada masyarakat, demokrasi, dan keadilan. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#jurnalis #MANADO #hukum