Ditulis oleh: Uci Sarly Riani, S.P., M.P
(Dosen Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Sam Ratulangi)
Nilai tukar rupiah merupakan salah satu indikator penting yang mencerminkan stabilitas ekonomi nasional. Ketika rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor keuangan dan perdagangan, tetapi juga menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat, yaitu pangan.
Ketergantungan yang tinggi terhadap impor pangan menyebabkan biaya pembelian komoditas dari luar negeri menjadi lebih mahal saat kurs rupiah melemah.
Akibatnya, harga pangan di dalam negeri berpotensi meningkat dan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat. Dalam konteks inilah, penguatan sektor pertanian domestik menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2026 sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penyumbang PDB terbesar setelah sektor Industri sebesar 12,52% dengan komoditas tanaman pangan penyumbang PDB terbesar sebesar 73,82% di antara komoditas pertanian lainnya.
Tenaga kerja sektor pertanian merupakan tenaga kerja terbesar dengan jumlahnya mencapai 38,2 juta orang hingga bulan Agustus 2025. Jumlah ini merupakan 26,07% dari jumlah tenaga kerja Indonesia seluruhnya yang berjumlah 146,54 juta orang. Jika dibandingkan tahun 2024 sebesar 37,81 juta orang maka angka tersebut mengalami peningkatan 1,02% atau sebanyak 0,38 juta jiwa.
Tenaga tersebut tersebar di empat subsektor yaitu subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsektor perkebunan dan peternakan. Penduduk yang bekerja di subsektor tanaman pangan, hingga bulan Agustus 2025 mencapai 15,77 juta jiwa (41,28%) dari seluruh penduduk yang bekerja di sektor pertanian. Subsektor tanaman pangan merupakan subsektor yang paling tinggi menyerap tenaga kerja dibanding subsektor lainnya di ruang lingkup pertanian. Namun, tingginya ketergantungan pada impor pangan tertentu menunjukan bahwa ketahanan pangan nasional masih menghadapi tantangan besar (Kementerian Pertanian, 2025).
Kebijakan pembatasan impor jagung yang diterapkan pemerintah Indonesia bukan sekadar langkah proteksionis biasa ia adalah wujud komitmen negara untuk tidak terus-menerus bergantung pada pasokan luar negeri dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Dan data tahun 2025 membuktikan bahwa kebijakan itu tidak salah arah. Produksi jagung pipilan kering nasional mencapai 16,11 juta ton, melampaui kebutuhan konsumsi yang berada di angka 15,64 juta ton. Selisih sekitar 470 ribu ton itu mungkin terkesan kecil secara nominal, namun maknanya jauh lebih besar dari sekadar angka. Ini adalah sinyal bahwa petani jagung dalam negeri mampu bila diberi ruang yang cukup.
Namun surplus bukan tanpa risiko. Tanpa manajemen pascapanen yang kuat, kelebihan produksi justru bisa berbalik menjadi beban bagi petani. Harga di tingkat petani rawan anjlok ketika pasokan melimpah tetapi daya serap pasar tidak sepadan. Di sinilah pemerintah harus hadir lebih jauh, tidak berhenti pada kebijakan pembatasan impor, tetapi juga memastikan infrastruktur penyimpanan, distribusi, dan pengolahan jagung berjalan dengan baik. (Badan Pusat Statistik RI, 2026).
Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah penghasil komoditas jagung sebagai sumber pangan dan bahan baku industri ternak. Pembatasan impor jagung juga dinilai mampu mendorong peningkatan produksi dan kesejahteraan petani di daerah.
Produksi jagung pipilan kering kadar air 14 persen di Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan dimana pada tahun 2025 tercatat bahwa produksi komoditas jagung sebesar 108,36 ton sedangkan pada tahun 2023 produksi jagung pipilan kering sebanyak 83,05 ton ini menandakan bahwa produksi jagung meningkat sebesar 1,30% (Badan Pusat Statistik, 2026). Hal ini menunjukan bahwa Sulawesi Utara masih memiliki potensi besar dalam mendukung kebutuhan jagung nasional.
Kebijakan pembatasan impor juga dilakukan pada produk beras Indonesia, produksi beras nasional pada bulan Januari 2026 diperkirakan sebanyak 1,74 juta ton beras, mengalami kenaikan sebanyak 0,49 juta ton beras (38,56%) dibanding produksi beras bulan Desember tahun 2025 sebanyak 1,26 juta ton beras (Badan Pusat Statistik RI, 2026). Dari data tersebut menunjukan bahwa produksi beras yang dihasilkan mencapai 148.975 ton (Badan Pusat Statistik, 2026).
Data tersebut menunjukan bahwa Provinsi Sulawesi Utara memiliki potensi yang cukup besar dalam memenuhi kebutuhan beras masyarakat daerah. Peningkatan produksi komoditas pertanian khususnya subsektor tanaman pangan menunjukan adanya potensi besar untuk memperkuat swasembada pangan apabila didukung kebijakan perlindungan pasar domestik yang tepat.
Wilayah sentra produksi padi seperti Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Minahasa menjadi daerah yang berperan penting dalam menjaga stabilitas pasokan beras di Sulawesi Utara. Produksi tanaman pangan juga dipengaruhi oleh kondisi iklim, dukungan infrastruktur, dan kebijakan pertanian.
Sejalan dengan penelitian (Ardiansyah et al., 2022) menyatakan bahwa subsidi pupuk, produktivitas lahan serta kondisi iklim seperti El Nino dapat mempengaruhi produksi komoditas pangan Indonesia. Meskipun demikian, pembatasan impor sektor pertanian harus dilakukan secara terukur agar tidak memicu kenaikan harga dan kelangkaan pasokan di pasar. Data inflasi sektor pertanian menunjukan bahwa gangguan pasokan pangan akan berdampak langsung pada peningkatan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Pembatasan impor pangan memiliki korelasi dengan pelemahan kurs rupiah karena impor pangan umumnya dibayar dalam dollar AS, sehingga Ketika rupiah melemah, biaya impor menjadi meningkat. Perum Bulog menjelaskan bahwa kenaikan kurs berdampak langsung pada biaya impor beras dan jagung. Selain itu pelemahan rupiah akan memicu imported inflation yaitu kenaikan harga dalam negeri akibat naiknya biaya barang impor.
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing berdampak signifikan terhadap perdagangan rupiah meningkatkan biaya impor beras, sementara penguatan rupiah menurunkan tekanan biaya impor. Hasil penelitian ini memperkuat argumen Ketika rupiah melemah, impor pangan menjadi lebih mahal dan dapat menekan stabilitas harga domestik (Safitri & Kasnelly, 2025).
Dari sisi kebijakan, pembatasan impor pangan dapat mengurangi kebutuhan devisa untuk pembayaran barang impor, sehingga secara tidak langsung membantu mengurangi tekanan pada rupiah. Namun dalam penelitian (Safitri & Kasnelly, 2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas domestik agar tidak menimbulkan kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.
Hubungan antara pelemahan nilai tukar rupiah dan kebijakan pembatasan impor pangan memang perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Di satu sisi, pembatasan impor dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar luar negeri. Namun, kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara memadai.
Dalam kondisi seperti itu, pelemahan rupiah justru dapat memperburuk situasi karena biaya impor bahan pangan menjadi lebih mahal dan berpotensi meningkatkan inflasi pangan. kebijakan pembatasan impor sebaiknya diiringi dengan upaya memperkuat sektor pertanian domestik, seperti peningkatan produktivitas, penyediaan sarana produksi, serta dukungan teknologi bagi petani. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak harga yang merugikan masyarakat. Keseimbangan antara pengurangan ketergantungan impor dan kesiapan produksi dalam negeri menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan nasional.
Pembatasan impor pangan dapat dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan nasional dan melindungi petani domestik. Pembatasan impor pangan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap devisa dan menekan ketergantungan pada barang impor yang dibayar dengan valuta asing.
Namun, apabila produksi dalam negeri belum cukup kuat, pembatasan impor justru akan berisiko menimbulkan kelangkaan pasokan dan kenaikan harga, terlebih saat rupiah melemah sehingga biaya impor menjadi tinggi. Oleh karena itu pembatasan impor pangan hanya efektif bila produksi dalam negeri cukup kuat. Pembatasan impor perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas pertanian melalui modernisasi alat pertanian, pembangunan irigasi, subsidi pupuk, penguatan rantai distribusi, serta pengembangan teknologi pertanian berbasis digital.
Dengan kebijakan yang seimbang, pembatasan impor pangan tidak hanya melindungi petani lokal, tetapi juga mampu menciptakan sistem pangan nasional yang lebih mandiri, stabil, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, membatasi impor bukanlah bentuk isolasi diri dari pasar global, melainkan langkah kedaulatan yang tegas untuk memastikan bahwa bangsa ini diberi makan oleh keringat petaninya sendiri, di atas tanahnya sendiri. (***)
Editor : Kenjiro Tanos