Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gaji ke-13 Tahun 2026: Tambahan Penghasilan Masuk Kantong Ribuan Pegawai di Sulut

Ayurahmi Rais • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:16 WIB
Gaji 13
Gaji 13

Oleh:  Mixson Melkisedek Massu, PTPN Mahir KPPN Manado dan Bless Paulje Tangkere, PTPN Mahir KPPN Manado

Disclaimer: Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi dari tempat penulis bekerja

 

MANADOPOST.ID- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemnterian Keuangan kembali mencairkan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun. Kebijakan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dapun dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 entang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. 

 

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan di luar gaji bulanan reguler.

Program ini rutin diberikan setiap tahun sejak tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pegawai negara sekaligus upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima, Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat.

Gaji ke-13 diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat sehingga memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional. Selain itu, gaji ke-13 juga sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Penerima manfaat gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan lebih rinci diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap pegawai berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan. Untuk pensiunan, komponen yang dibayarkan menyesuaikan besaran pensiun bulanan yang diterima

Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado sebagai kantor vertikal Kementerian Keuangan di daerah yang memiliki salah satu tugas mencairkan gaji pegawai K/L di wilayah kerjanya, telah menyalurkan Gaji ke-13 Tahun 2026 kepada 24.320 pegawai dengan nominal sebesar 25,7 miliar (data per 17 Juni 2026).

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sudah mulai dibayarkan sejak 2 Juni 2026 dan akan terus berlanjut sampai dengan seluruh pegawai yang dikelola oleh satuan kerja wilayah bayar KPPN Manado berstatus sudah terbayar.

 

Tujuan Pemerintah Memberikan Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bukan hanya membantu aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah berharap dengan adanya pembayaran Gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat daya beli nasional dengan meningkatkan konsumsi masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026 di tengah dinamika ekonomi saat ini. 

 

Selain itu, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara yang telah menjalankan tugas pelayanan publik dan juga sebagai alat motivasi bagi seluruh pegawai pemerintah untuk dapat meningkatkan kinerja pada bidang dan kompetensi masing-masing dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)



Editor : Ayurahmi Rais
#Gaji ke 13 2026 #Ribuan Pegawai Sulut #ASN #Pegawai Negeri Sipil #gaji ke-13 PNS