Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Aspidum Kejati Sulut.
Dalam kisah lama tentang Raja Midas, segala yang ia sentuh berubah menjadi emas. Sekilas itu terdengar seperti berkat. Namun ketika roti, air, bahkan pelukan untuk anaknya ikut membeku menjadi logam dingin, Midas mengerti satu hal yang sederhana: kekayaan tanpa kebijaksanaan adalah kutukan yang menyamar sebagai anugerah. Sulawesi Utara berdiri di hadapan pelajaran itu. Tanah, laut, hutan, dan mineralnya menawarkan kemungkinan yang besar; tetapi kemungkinan tanpa arah mudah menjelma menjadi labirin. Orang masuk membawa harapan, lalu keluar membawa konflik, luka ekologis, dan pertanyaan etis yang belum terjawab.
Karena itu, isu pertambangan yang diduga ilegal di provinsi ini tidak sepatutnya dibaca semata sebagai cerita tentang siapa menambang dan siapa ditindak. Ia lebih jujur dilihat sebagai cermin retak dari tata kelola sumber daya alam kita. Pantulannya memperlihatkan izin yang perlu diuji, pengawasan yang barangkali belum optimal, dokumen yang harus diperiksa, dan relasi kuasa yang menuntut kejujuran. Hukum yang sehat memang harus tegas. Tetapi ketegasan tanpa kejernihan hanyalah kekerasan yang berseragam.
Di sinilah ada tiga hal yang kerap dicampuradukkan: tambang legal, tambang rakyat, dan tambang ilegal. Tambang legal berdiri di atas izin resmi, mengikuti standar teknis, memenuhi kewajiban lingkungan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Tambang rakyat tidak berarti bebas hukum; ia tetap memerlukan ruang dan prosedur, dikenal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar tidak mencederai keselamatan bersama. Sementara tambang ilegal berjalan tanpa dasar perizinan yang sah, atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Maka perizinan bukan sekadar administrasi. Ia adalah kompas moral sekaligus alat teknis: supaya tanah tidak diperlakukan sebagai benda mati, sungai tidak dipandang sebagai saluran limbah, dan warga tidak menjadi penonton di halaman rumahnya sendiri.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, lalu dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan pertambangan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dalam kerangka itu, negara berkewajiban mengatur, mengawasi, menindak, dan memulihkan. Namun hukum hanyalah salah satu bahasa peradaban. Di balik pasal, izin, dan sanksi, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih dalam: manusia macam apa yang sedang kita bentuk bila alam hanya dibaca sebagai angka produksi? Pembangunan macam apa yang kita nikmati bila air kehilangan kejernihannya, tanah kehilangan kesuburannya, dan laut kehilangan daya hidupnya?
Lawrence M. Friedman, guru besar hukum di Stanford Law School, dalam The Legal System: A Social Science Perspective (Russell Sage Foundation, 1975), mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis. Ia bekerja melalui tiga unsur: substansi - yakni aturannya, struktur - yakni lembaga penegaknya, dan budaya hukum - yakni kesadaran masyarakatnya. Kerangka ini berguna untuk membaca persoalan tambang. Bila aturan ada tetapi pengawasan rapuh, strukturnya belum bekerja. Bila aparat hadir tetapi warga takut melapor, budaya hukumnya belum tumbuh. Dan bila masyarakat marah lalu memilih main hakim sendiri, kesadaran hukum justru kehilangan disiplin etisnya. Di sinilah tantangan terbesar kita: merawat keberanian tanpa kekerasan, kecurigaan tanpa fitnah, dan pengawasan tanpa anarki.
Lon L. Fuller, guru besar hukum di Harvard Law School, dalam The Morality of Law (Yale University Press, 1964), menegaskan bahwa hukum memiliki moralitas internal; ia harus jelas, dapat dipahami, taat asas, dan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam bahasa sederhana, warga berhak mengetahui aturan mainnya. Pemerintah perlu membuka arsitektur perizinan secara terang: di mana lokasi izin, siapa pemegangnya, apa kewajiban reklamasinya, bagaimana hasil pengawasannya, dan ke mana pengaduan dialamatkan. Ketertutupan kerap melahirkan keretakan sosial, sebab ruang informasi yang kosong selalu cepat diisi oleh rumor dan amarah yang bergerak jauh lebih gesit daripada verifikasi.
Karena itu, jalan keluar tidak cukup dengan operasi penindakan sesaat. Penegakan hukum tetap penting, terutama untuk mencegah pembiaran. Tetapi tindakan hukum perlu beriringan dengan kalibrasi ulang tata kelola. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi, merapikan data izin, menutup celah administrasi, serta memastikan pemulihan lingkungan tidak berhenti sebagai janji di atas kertas. Aparat penegak hukum perlu bekerja transparan, profesional, dan proporsional. Pelaku usaha perlu menyadari bahwa legitimasi bisnis tidak lahir dari dokumen semata, melainkan dari tanggung jawab sosial dan ekologis. Masyarakat pun perlu menempuh jalur resmi: mencatat lokasi, waktu, bukti, dan saksi - tanpa intimidasi dan tanpa perusakan.
Warga juga perlu menolak bentuk-bentuk kecil dari korupsi ekologis: menerima uang tutup mulut, membiarkan sungai tercemar karena merasa "bukan urusan saya", atau diam-diam ikut menikmati hasil kegiatan yang patut diduga bermasalah. Kadang jalan paling realistis adalah jalan pengurangan: kurangi ketertutupan, kurangi perantara yang tak perlu, kurangi toleransi pada pelanggaran kecil, ataupun kurangi kebiasaan menuntaskan masalah lewat bisik-bisik. Dari pengurangan itulah ruang publik yang lebih bersih perlahan tumbuh.
Sulawesi Utara tidak pernah kekurangan keindahan. Yang ia butuhkan adalah keberanian untuk merawatnya dengan hukum yang jernih dan kebudayaan yang matang. Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan hanya berapa banyak mineral yang bisa diangkat dari perut bumi, melainkan berapa banyak martabat yang sanggup kita pertahankan di atasnya. Jalan pintas menjanjikan hasil cepat sambil meninggalkan cermin yang kian retak. Jalan yang jujur memang lebih lambat. Tetapi ia menjaga air tetap layak diminum, tanah tetap bisa ditanami, laut tetap sanggup menghidupi, dan hukum tetap menjadi rumah bersama; bukan sekadar suara keras yang datang terlambat, setelah kerusakan terjadi.(*)
Editor : Angel Rumeen