MANADOPOST.ID -Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya, Senin (29/6/2026), menegaskan, pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat. Sehingga wacana sejumlah elit partai politik (parpol) di tingkat pusat pupus sudah.
Namun demikian putusan tersebut bukan berarti tanpa risiko. Dosen dan peneliti Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando ketika dimintai tanggapan terhadap putusan tersebut mengatakan sejumlah persoalan besar yang akan dihadapi dengan putusan tersebut.
Pertama sebagian besar parpol belum begitu serius dalam menciptakan calon-calon pemimpin politik. Dugaan mahar menjadi faktor utama dalam penetapan calon. Mereka tidak dibekali pengalaman kepemipinan dasar atau kepemimpinan politik.
Itulah sebabnya banyak kepala daerah tidak bisa mengembagkan daerahnya selama menjabat akibat minim inovasi dan strategi. Saat ini sebagian besar daerah tidak mampu mengelola daerahnya dengan baik akibat adanya kebijakan pemotongan transfer keuangan ke daerah (TKD).
Terjadi kirisis fiskal karena ketidakmampuan dalam mengelola potensi daerah yang mengakibatkan lemahnya sumber pendapatan daerah (PAD). Sebelumnya geliat fiskal di daerah tetap sehat karena dimanjakan oleh pemerintah pusat lewat dana transfer ke daerah.
Aktor-aktor politik di lembaga legislatif juga belum semuanya memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang melekat. Hal itu terjadi karena keterbatasan pengalaman dalam merumuskan wacana kebijakan dan memperjuangkannya melalui keputusan politik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pemandangan sikap pasif, diam dan tanpa reaksi atas masalah-masalah publik merupakan tontonan publik dalam banyak hal.
Kealpaan parpol dalam membekali etika dalam proses kaderisasi menyebabkan proses pemenagan baik pilkada maupun pemilu kerap dilakukan dengan cara-cara curang. Mulai dari menyuap pemilih dengan membeli suara, melibatkan pihak-pihak yang harusnya netral maupun mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu untuk memanipulasi aturan ataupun markup suara. Aktor-aktor politik yang tidak dibekali dengan etika dalam proses kaderisasi menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi saat berkuasa.
Dari aspek pemilih, belum semua masyarakat memiliki kesadaran politik yang benar. Setiap suara harus diganti dengan imbalan. Sehinga tidak peduli apakah yang dipilihnya itu bekualitas atau tidak. Pemilihpun kerap begitu gampang diadu domba dan tidak siap jika yang didukungnya mengalami kekalahan. Itulah sebabnya polarisasi sosial sulit dicegah meski pilkada telah usai.
Namun demikian, apapun risikonya, putusan MK itu harus dinilai dari sisi konstitusional dan putusan itu merupakan konsekwensi dari sebuah negara demokratis, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.(*)
Editor : Nur Fadilah