Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dari Lapangan Hijau ke Meja Hijau Dekonstruksi Delik Kekerasan dalam Sepak Bola

Gregorius Mokalu • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:05 WIB
AWALUDDIN.M SH MH
AWALUDDIN.M SH MH

 

oleh: AWALUDDIN.M SH MH

SEPAK bola bukan sekadar permainan 22 orang yang mengejar bola di atas rumput hijau. 

Ia adalah bahasa universal, dialek yang dipahami oleh setiap sudut bumi tanpa perlu penerjemah. 

Dari gemuruh stadion megah piala dunia, suporter di Buenos Aires hingga keriuhan di sudut-sudut kampung di Manado, sepak bola telah bertransformasi menjadi ritus agama sekuler yang menyatukan manusia dalam euforia yang sama. 

Kita melihat fenomena unik di mana identitas geografis seolah melebur. Di Manado, kota di ujung utara Sulawesi ini, gairah terhadap sepak bola tidak hanya sekadar tontonan, melainkan detak jantung komunitas. Bahkan, kita menemukan "Kampung Argentina". 

Ada pula basis-basis suporter fanatik tim internasional yang merasa lebih dekat dengan pahlawan lapangan hijau mereka yang berjarak belasan ribu kilometer dibandingkan dengan realitas yang ada di depan mata. 

Saat Piala Dunia tiba, euforia itu meluap dari layar televisi ke jalanan, bendera dikibarkan dan setiap gol dirayakan seolah-olah itu adalah kemenangan bagi martabat sebuah bangsa. 

Di balik narasi romantis tentang persahabatan, ketangkasan, dan keajaiban strategi yang kita rayakan di setiap empat tahun sekali, terdapat sebuah realitas yang sering kali terabaikan dalam kabut fanatisme. 

Sepak bola adalah panggung di mana adrenalin sering kali mengalahkan nalar. 

Ketika ambisi kemenangan membakar akal sehat, batas antara "sportivitas" dan "kriminalitas" menjadi sangat tipis, bahkan nyaris tak terlihat. 

Ketika kita bersorak untuk keindahan dribbling pemain idola atau keuletan pemain lokal, kita sering lupa bahwa di bawah lampu stadion yang megah, terdapat tubuh-tubuh manusia yang rentan. 

Tulang yang patah, sendi yang bergeser dan cedera permanen adalah konsekuensi fisik yang nyata, bukan sekadar statistik dalam lembar pertandingan. 

Sepak bola, dalam manifestasi idealnya, adalah panggung sportivitas yang berpijak pada integritas fair play. 

Namun, nilai-nilai luhur tersebut kini sering terdistorsi oleh realitas kelam di lapangan. 

Olahraga kontak fisik ini telah bergeser dari sekadar persaingan strategi menjadi arena di mana kekerasan fisik sengaja diproduksi sebagai instrumen mekanis untuk melumpuhkan lawan. 

Fenomena ini menciptakan sebuah paradoks hukum yang fundamental. Mengapa tindakan penganiayaan yang secara otomatis dipidana di ruang publik, justru dianggap "selesai" hanya dengan sanksi kartu merah di lapangan hijau ? 

Selama ini, dunia olahraga berlindung di balik payung Lex Sportiva yaitu sistem hukum otonom yang mengklaim otoritas eksklusif atas segala sengketa internal. 

Narasi ini harus didekonstruksi. Otonomi olahraga bukanlah kekebalan hukum (impunity). 

Ketika sebuah tindakan melampaui batas kewajaran kompetisi —seperti tekel yang disengaja untuk mematahkan kaki atau serangan ke area vital— maka ia telah keluar dari ranah "taktik" dan masuk ke ranah "kriminalitas". 

Tidak ada satu jengkal tanah pun di negara berdaulat, termasuk rumput lapangan sepak bola, yang memiliki hak ekstrateritorial untuk kebal dari hukum pidana. 

Saat nyawa atau integritas fisik manusia menjadi taruhan, hukum negara memiliki mandat konstitusional untuk hadir sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) guna melindungi warga negaranya. 

Pertanyaan kuncinya adalah kapan sebuah pelanggaran olahraga berubah menjadi tindak pidana? Jawaban atas pertanyaan ini terletak pada pemisahan dualistis antara actus reus (perbuatan) dan mens rea (sikap batin), sebagaimana dirumuskan oleh Prof. Moeljatno. Dalam koridor Lex Sportiva, seorang atlet dianggap memberikan persetujuan implisit (implied consent) terhadap risiko cedera normal. 

Namun, persetujuan ini memiliki batas absolut. Begitu seorang pemain melakukan kekerasan dengan niat jahat (animus nocendi) —baik itu melalui kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kepastian, maupun kemungkinan (dolus eventualis)— maka "alasan pembenar" atas tindakan tersebut seketika runtuh. 

Tanpa alasan pembenar, perbuatan fisik tersebut menjadi telanjang di hadapan hukum sebagai tindak pidana penganiayaan murni yang dapat dipertanggungjawabkan secara personal, terlepas dari apa pun profesi pelakunya. 

Di era digital, argumen klasik yang menyatakan bahwa kekerasan di lapangan sulit dibuktikan kini telah usang. Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), paradigma pembuktian telah bergeser dari confession-driven (pengakuan) menuju scientific-led evidence (pembuktian ilmiah).
Teknologi seperti rekaman VAR, analisis digital forensik, dan kesaksian ahli mediko-legal kini menjadi alat bukti utama yang mandiri. 

Keberadaan bukti-bukti objektif ini mengeliminasi ruang interpretasi subjektif yang selama ini sering digunakan oleh komite disiplin federasi untuk menutupi kebrutalan. 

Penegak hukum kini memiliki instrumen ilmiah untuk mengonfrontasi penyangkalan tersangka / terdakwa dengan kebenaran empiris di lapangan. 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mempertegas bahwa tubuh manusia adalah objek hukum yang dilindungi secara absolut. 

Pasal-pasal mengenai penganiayaan dalam KUHP Baru bukan sekadar teks hukum, melainkan "jaring pengaman" yang memastikan bahwa setiap orang yang mengenakan jersey sepak bola tetap memiliki hak konstitusional yang utuh. 

Reformasi ini bukan bertujuan untuk mematikan spirit of the game, melainkan untuk membersihkan sepak bola dari budaya kekerasan yang menormalisasi kriminalitas. 

Menyeret pelaku kekerasan brutal ke pengadilan bukanlah intervensi yang merusak tatanan sepak bola, melainkan sebuah prasyarat bagi tegaknya martabat kemanusiaan. Pada akhirnya, tidak ada satu pun trofi atau nilai komersial pertandingan yang sebanding dengan nilai sepotong nyawa manusia. 

Kebrutalan yang berlindung di balik nama sepak bola harus diakhiri di meja hijau. 

Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan merupakan respons progresif atas dinamika hukum olahraga di Indonesia. 

Namun, tantangan terbesarnya adalah menghindari "isolasi yurisdiksi." 

Seringkali, federasi olahraga terjebak dalam delusi bahwa statuta internal mereka memiliki hierarki yang setara dengan hukum negara. 

Secara yuridis, hal ini adalah kekeliruan fatal. Dalam konstruksi hukum Indonesia, statuta federasi (seperti PSSI/FIFA) hanyalah merupakan kontrak privat atau regulasi organisasi yang bersifat lex specialis dalam lingkup teknis olahraga. 

Namun, lex specialis tersebut tidak pernah boleh meniadakan lex generalis yang bersifat memaksa (dwingend recht), yakni KUHP Baru. 

UU Keolahragaan No. 11 Tahun 2022 sebenarnya telah memberikan sinyal tegas melalui kewajiban akuntabilitas federasi. 

Ketika UU Keolahragaan memerintahkan penyelenggaraan olahraga yang menjamin keamanan dan keselamatan, maka secara otomatis negara menarik garis batas, kegagalan federasi dalam melindungi keselamatan atlet dari kekerasan ekstrem adalah kegagalan pemenuhan mandat undang-undang. 

KUHP Baru yang telah mengintegrasikan delik penganiayaan (Pasal 466–471) bertindak sebagai "jaring pengaman" (safety net) yang tidak bisa ditembus oleh regulasi federasi mana pun. 

UU Keolahragaan mengatur teknis pertandingan (rules of the game), sementara KUHP Baru mengatur perlindungan nyawa dan integritas fisik warga negara (lex publica). 

Saat seorang pemain melakukan tindakan yang di luar batas rules of the game (seperti menyerang lawan saat bola mati), maka "perisai" otonomi olahraga yang diberikan oleh UU Keolahragaan gugur seketika.


Pada titik itulah, KUHP Baru mengambil alih yurisdiksi. Federasi tidak lagi memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut secara eksklusif karena perbuatannya telah bermutasi dari "pelanggaran disiplin" menjadi "tindak pidana penganiayaan." 

Kehadiran KUHP Baru memangkas ego kedaulatan federasi yang sering kali menutup akses keadilan bagi korban kekerasan. 

Jika federasi hanya menjatuhkan sanksi administratif (larangan bertanding 3-5 laga) pada tindakan yang mengakibatkan cacat permanen, maka sanksi tersebut bagi penulis tidak lagi mencerminkan rasa keadilan. 

Dalam perspektif hukum yang lebih luas, sinkronisasi ini mewajibkan Federasi tidak boleh menghalangi atau memonopoli proses hukum bagi korban untuk menempuh jalur pidana umum. 

Penegak hukum seyogyanya tidak boleh lagi hanya merujuk pada regulasi PSSI untuk menentukan apakah sebuah tekel adalah "pelanggaran" atau "penganiayaan". 

Standar yang digunakan haruslah standar hukum pidana nasional yang berbasis pada mens rea (niat jahat) dan dampak fisik nyata yang dialami korban. 

Integrasi antara UU Keolahragaan dan KUHP Baru bukan berarti negara ingin mencampuri urusan teknis seperti bagaimana sebuah tim menyusun strategi. 

Sebaliknya, ini adalah pernyataan tegas negara bahwa tidak ada ruang gelap dalam dunia olahraga. 

Hukum pidana hadir untuk memastikan bahwa ketika keringat di lapangan berubah menjadi darah akibat kebrutalan yang terencana, maka keadilan tidak lagi berhenti di ruang sidang komite disiplin, melainkan di meja hijau pengadilan negara yang independen dan berwibawa. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
dekonstruksi delik Sepak Bola kekerasan