MANADOPOST.ID - Wajah Jalan Piere Tendean atau yang lebih akrab di telinga kita sebagai Kawasan Boulevard Manado kini tengah bersolek. Jika kita melintasi area dari depan Mantos hingga Bank Sulutgo, pemandangan kontras terlihat dibanding beberapa tahun lalu.
Pedestrian yang lebar membentang, dilengkapi deretan kursi taman yang estetik, lampu hias, serta ubin pemandu berwarna kuning (guiding block). Melalui kucuran anggaran yang mencapai miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kota Manado tampak serius mewujudkan mimpi besar: mengubah Manado menjadi kota layak jalan (walkable city).
Transformasi fisik ini tentu patut kita apresiasi sebagai sebuah lompatan maju menuju modernisasi tata ruang kota. Namun, di balik kemegahan visual yang kerap menghiasi lini masa media sosial tersebut, sebuah pertanyaan esensial patut kita layangkan kembali ke meja para pengambil kebijakan: untuk siapakah trotoar megah ini sebenarnya dibangun? Sebuah kota layak jalan tidak boleh hanya didefinisikan dari seberapa lebar beton yang dicor atau seberapa indah lampu taman yang berpijar saat malam hari.
Indikator utama dari ruang publik yang beradab adalah inklusivitas seberapa ramah dan aman ruang tersebut bagi seluruh lapisan warga, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas (difabel), lansia, dan anak-anak.
Sayangnya, jika kita menguliti realitas di sepanjang jalur pedestrian Boulevard saat ini, mimpi walkable city tersebut masih terasa semu dan baru menyentuh permukaan estetika semata.
Bagi rekan-rekan difabel, khususnya tunanetra, menyusuri pedestrian Boulevard baru ini bukanlah sebuah kenyamanan, melainkan sebuah ujian keselamatan. Di beberapa titik, pemasangan jalur pemandu kuning (guiding block) justru tampak sekadar formalitas pelengkap proyek. Kita masih dengan mudah menemukan ubin pengarah yang jalurnya terputus tiba-tiba, menabrak tiang utilitas, atau bahkan terhalang oleh papan reklame komersial. Pemasangan yang tidak sinkron dengan kondisi lapangan ini bukan lagi sekadar cacat estetika, melainkan ancaman cedera fisik yang nyata bagi warga tunanetra.
Tak hanya bagi tunanetra, tantangan berat juga harus dihadapi oleh pengguna kursi roda. Meski dimensi pedestrian sudah cukup lebar, keberadaan celah penutup drainase yang belum sempurnadan lubang-lubang kecil di permukaan trotoar kerap kali mengunci roda mereka. Masalah ini diperparah oleh faktor cuaca Kota Manado yang bercurah hujan tinggi; material permukaan trotoar yang licin saat basah mengabaikan aspek navigasi mandiri yang aman.
Sementara pada maupun musim kemarau yang berkepanjangan suhu permukaan trotoar meningkat serta belum didukung oleh vegetasi peneduh. Kenyataan-kenyataan ini menjadi bukti bahwa pembangunan trotoar ini masih menggunakan paradigma top-down yang maskulin, (pendekatan perencanaan infrastruktur yang didominasi oleh keputusan pemerintah serta menggunakan standar pengguna "normal" yang secara implisit diasumsikan sebagai laki-laki dewasa, sehat, dan tanpa keterbatasan fisik) yang mengasumsikan semua pejalan kaki adalah orang dewasa yang sehat dan bertubuh normal.
Ketidaksesuaian ini berakar dari absennya partisipasi bermakna dari komunitas difabel lokal dalam proses perencanaan hingga eksekusi proyek. Padahal, pemenuhan hak aksesibilitas ini telah dijamin secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta regulasi teknis Kementerian PUPR terkait teknis fasilitas pejalan kaki. Harus diakui bahwa Pembangunan pedestrian Boulevard Manado telah berhasil mempercantik wajah kota, akan tetapi belum sepenuhnya berhasil memenuhi hak aksesibilitas warga karena masih mengutamakan estetika dibandingkan inklusivitas dalam perencanaan dan implementasinya.
Menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Kota Manado masih memiliki kesempatan besar untuk menebus celah ini. Mengingat pengerjaan pedestrian Boulevard direncanakan terus berlanjut secara bertahap, Dinas PUPR harus segera melakukan audit aksesibilitas secara menyeluruh pada hasil evaluasi tahap sebelumnya. Ego sektoral dengan pemilik tiang listrik dan utilitas kabel harus ditekan demi membebaskan guiding block dari segala bentuk obstruksi fisik. Lebih dari itu, pemerintah wajib menggandeng organisasi atau koalisi penyandang disabilitas di Sulawesi Utara sebagai konsultan penilai sebelum proyek tahap berikutnya diserahterimakan.
Kemajuan sebuah kota seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa panjang trotoar beton yang
berhasil dibangun, akan tetapi juga perlu memeprhatikan seberapa adil kemajuan kota melindungi warganya yang paling rentan. Kita tidak ingin Boulevard Manado hanya menjadi komoditas visual pelengkap ruang pamer kota dari aspek estetika. Sudah saatnya jalur pedestrian ini dikembalikan pada fungsi utama: sebuah ruang publik yang inklusif, aman, dan memanusiakan seluruh manusia yang berjalan di atasnya, tanpa terkecuali.
Editor : Nur Fadilah