KAJIAN HUKUM INSIDEN DRAG RACE KOTAMOBAGU 9 AGUSTUS 2026

Angel Rumeen • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:02 WIB

 

Reinhard Tololiu
Reinhard Tololiu

 

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Aspidum Kejati Sulut

 

 PERISTIWA dalam penyelenggaraan drag race di Jalan A.P. Mokoginta, Kotamobagu, pada 9 Agustus 2026 tidak cukup dipandang hanya sebagai kecelakaan kendaraan biasa. Drag race adalah kegiatan yang sejak awal mengandung risiko tinggi karena melibatkan kendaraan yang dipacu dalam kecepatan tinggi. Karena itu, keselamatan tidak hanya bergantung pada kemampuan pengemudi, tetapi juga pada kondisi kendaraan, tata letak lintasan, jarak aman penonton, kekuatan pembatas, kesiapan petugas, pelayanan medis, perizinan penggunaan jalan, dan pengelolaan perlombaan secara keseluruhan.

 

Dari sudut pandang hukum, ada dua pertanyaan penting yang harus dipisahkan. Pertama, mengapa kendaraan kehilangan kendali. Kedua, mengapa kendaraan yang kehilangan kendali itu dapat mencapai penonton. Kedua pertanyaan ini penting karena penyebab kecelakaan dan penyebab timbulnya korban bisa berasal dari pihak yang berbeda.

 

Untuk mengetahui penyebab kendaraan kehilangan kendali, pemeriksaan tidak boleh hanya bergantung pada kesaksian mata. Penyidik perlu memeriksa kondisi rem, ban, kemudi, kaki-kaki kendaraan, mesin, rekaman elektronik kendaraan jika tersedia, hasil pemeriksaan kendaraan sebelum lomba, rekaman video, kondisi permukaan jalan, bekas pengereman, arah gerak kendaraan, titik pertama benturan, dan posisi akhir kendaraan.

 

Bekas ban di jalan dapat membantu memperkirakan apakah pengemudi melakukan pengereman keras, apakah kendaraan bergerak menyamping, atau apakah kendaraan sudah tidak stabil sebelum keluar lintasan. Namun, bekas tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa pengemudi lalai. Semua bukti harus dibaca bersama-sama. Karena itu, terlalu dini untuk menyatakan penyebab kejadian adalah kecepatan berlebihan, aksi pengemudi, rem tidak berfungsi, ban pecah, atau kerusakan kendaraan tertentu sebelum pemeriksaan selesai.

 

Hal yang sama pentingnya adalah menilai sistem keselamatan penonton. Dalam perlombaan kendaraan bermotor, kemungkinan kendaraan keluar dari jalur merupakan risiko yang secara masuk akal harus sudah diperhitungkan sejak sebelum lomba dimulai. Karena itu, area penonton harus ditempatkan pada lokasi yang aman dan dipisahkan dari lintasan dengan pengamanan yang sesuai.

 

Tali, pita pembatas, atau police line pada dasarnya hanya menunjukkan batas kepada manusia. Benda seperti itu bukan alat yang dirancang untuk menghentikan kendaraan yang melaju kencang. Apabila ternyata penonton berada di tempat yang masih mungkin dijangkau kendaraan yang kehilangan kendali dan hanya dipisahkan oleh pembatas visual, keadaan tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian apakah sistem keselamatan perlombaan telah disiapkan secara layak.

 

Penyidik karena itu perlu memperoleh denah lintasan, denah area penonton, hasil pemeriksaan lokasi sebelum lomba, aturan tambahan perlombaan, pembagian tugas petugas, hasil pemeriksaan kendaraan peserta, serta setiap perubahan pengamanan yang dilakukan menjelang atau pada hari pertandingan.

 

Dari sisi hukum administrasi, penggunaan jalan untuk kegiatan olahraga tunduk pada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan pelaksanaannya. Kegiatan yang mengundang keramaian juga tunduk pada aturan mengenai perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat. Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya apakah izin telah diterbitkan, tetapi juga bagaimana proses izin itu diberikan.

 

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: dokumen apa yang diajukan panitia, apakah ada rekomendasi teknis, siapa yang memeriksa kondisi lapangan, apakah ada persyaratan keselamatan tertentu, apakah persyaratan tersebut benar-benar dipenuhi, dan apakah kondisi pada hari perlombaan sama dengan kondisi yang menjadi dasar pemberian izin.

 

Adanya izin tidak berarti penyelenggara otomatis bebas dari tanggung jawab. Sebaliknya, terjadinya kecelakaan juga tidak otomatis menjadikan pejabat pemberi izin sebagai pelaku tindak pidana. Tanggung jawab pidana pejabat baru dapat dimintakan apabila terbukti ada kewajiban hukum tertentu yang diabaikan, ada kesalahan pribadi, dan kelalaian itu mempunyai hubungan nyata dengan akibat yang terjadi.

 

Dalam hukum pidana, peristiwa ini terjadi setelah KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, dasar utamanya Adalah ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian terutama terdapat dalam Pasal 474 KUHP Nasional, dengan kemungkinan pemberatan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 475.

 

Terhadap pengemudi, hukum tidak boleh langsung menyimpulkan kesalahan hanya karena ia berada di balik kemudi. Harus dibuktikan apakah ia melakukan tindakan yang tidak semestinya, mengabaikan aturan perlombaan, menggunakan kendaraan yang diketahui bermasalah, atau mengabaikan tanda kerusakan yang sebelumnya sudah muncul. Sebaliknya, jika kendaraan tiba-tiba mengalami kerusakan yang tidak dapat diketahui sebelumnya dan pengemudi telah bertindak wajar, unsur kelalaiannya bisa menjadi lemah atau bahkan tidak terbukti.

 

Terhadap penyelenggara, pimpinan perlombaan, dan petugas keselamatan, penilaiannya harus berangkat dari empat pertanyaan: siapa yang punya kewajiban menjaga keselamatan, apa yang seharusnya dilakukan, apakah kewajiban itu dilanggar, dan apakah pelanggaran tersebut ikut menyebabkan timbulnya korban. Karena tugas dalam perlombaan dibagi kepada banyak pihak, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan berdasarkan jabatan formal seperti ketua panitia.

 

Jika kegiatan diselenggarakan oleh badan hukum atau organisasi tertentu, pertanggungjawaban korporasi juga dapat diperiksa. KUHP Nasional sudah mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Namun, korporasi tidak otomatis bersalah hanya karena kecelakaan terjadi dalam kegiatan yang diselenggarakannya. Harus dibuktikan apakah ada kebijakan yang salah, pembiaran, kegagalan mencegah risiko, atau pengabaian terhadap kewajiban keselamatan.

 

Dari sisi perdata, korban dan ahli waris tetap dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan antara kesalahan dengan kerugian tersebut. Pihak yang dapat dimintai tanggung jawab dapat mencakup penyelenggara, promotor, badan hukum, pengelola lokasi, atau pihak lain sepanjang peran dan kesalahannya dapat dibuktikan.

 

Untuk Jasa Raharja, ketentuan yang berlaku memang memberikan pengecualian terhadap kecelakaan ketika kendaraan sedang digunakan dalam perlombaan kecepatan. Namun, pengecualian itu tidak menghapus tanggung jawab pidana dan perdata pihak yang bersalah, serta tidak menutup kemungkinan adanya perlindungan dari polis asuransi khusus perlombaan.

 

Kesimpulannya, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai pencarian satu orang yang harus menanggung seluruh kesalahan. Yang harus dibangun adalah rantai kegagalan keselamatan.

 

Jika kendaraan kehilangan kendali karena masalah pada kendaraan, tetap harus dijawab mengapa kendaraan itu dapat mencapai penonton.

Jika pengemudi lalai, tetap harus diuji apakah sistem pengamanan sudah behar-benar mampu mengurangi akibat kelalaian tersebut. Jika sistem keselamatan tidak memadai, harus ditentukan siapa yang merancang, menyetujui, mengetahui, atau mempunyai kewenangan menghentikan perlombaan.

 

Pada akhirnya, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan empat hal: siapa saja yangmempunyai kewajiban, kewajiban apa yang dilanggar, apakah terdapat kesalahan, dan apakah kesalahan itu benar-benar mempunyai hubungan dengan korban atau akibat yang terjadi.

 

Editor : Angel Rumeen
Drag Race Kotamobagu