Oleh: Dr. Reinhard Tololiu – Aspidum Kejati Sulut
ADA simfoni yang paling sunyi, yang justru ada pada nada terakhirnya. Senin, 7 September 2026, Jacob Hendrik Pattipeilohy genap berusia enam puluh tahun. Tanggal itu bukan hanya membawa kembali ingatan kepada Ambon, kota tempat ia dilahirkan pada 7 September 1966, tetapi juga menjadi penanda berakhirnya satu babak kepemimpinan strukturalnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Ada rasa getir yang manis di sana: hari yang biasanya dirayakan sebagai permulaan usia baru kali ini datang bersama saat untuk menyerahkan podium kepada tangan yang lain.
Namun pengabdian tidak pernah lahir dalam sehari, dan seorang pemimpin tidak tiba-tiba menjadi maestro ketika tongkat dirigen diletakkan di tangannya. Ia menamatkan Pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pattimura pada tahun 1990, kemudian meraih Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 2003. Kariernya ditempa melalui beragam penugasan: memimpin Kejaksaan Negeri Sleman, menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, hingga Direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen. Perjalanan panjang itu mengajarkannya bahwa hukum bukan hanya perkara berbicara lantang, tetapi juga mendengar dengan teliti, menangkap nada yang tidak selaras sebelum berubah menjadi kegaduhan.
Podium pertamanya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi berada di Sulawesi Tengah. Ia dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2021 di Auditorium Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta. Di Palu, salah satu kerja yang dikenang adalah pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam sengketa Lapangan Golf Talise atau Bumi Roviga. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 133/Pdt.G/2020 PN Palu tanggal 30 Juni 2021, gugatan pihak lawan dinyatakan tidak dapat diterima. Karena itu, posisi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas aset yang disebut bernilai sekitar Rp. 60 milyar berhasil dipertahankan dalam perkara tersebut. Ketika meninggalkan Palu pada 2022, Pak Hendrik (demikian ia sering disebut) tidak menaruh seluruh keberhasilan itu di pundaknya sendiri. Ia mengakui bahwa capaian tersebut mustahil diraih tanpa dukungan masyarakat, LSM, wartawan, dan seluruh jajarannya.
Dari Sulawesi Tengah, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur A pada JAM Intel. Tiga tahun kemudian, Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 membawanya ke Sulawesi Utara. Ia dilantik pada 23 Oktober 2025, menggantikan Andi Muhammad Taufik. Masa kepemimpinannya di Bumi Nyiur Melambai memang tidak panjang, tetapi bergerak dalam tempo yang sangat padat.
Di Ratatotok, penyidik Kejati Sulut menangani dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT. Hakian Wellem Rumansi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara dan dua warga negara asing yang menjabat di perusahaan tersebut. Kejati mengumumkan pengamanan sementara uang sebesar Rp. 15.040.570.466,-; penyidikan masih berkembang dan angka itu belum boleh diperlakukan sebagai perhitungan kerugian negara yang final. Pesan dari penanganan perkara itu jelas: pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka; aset dan kerugian negara juga harus ditelusuri dan dipulihkan.
Ketegasan yang sama terlihat dalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan perbaikan rumah korban erupsi Gunung Ruang. Pada 6 Mei 2026, Bupati Kepulauan Sitaro CIK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dana yang dikucurkan oleh BNPB berjumlah sekitar Rp. 35,71 miliar, sedangkan kerugian negara berdasarkan perhitungan disebut mencapai Rp. 22,775 miliar. Perkara itu memiliki bobot moral yang berat karena menyangkut bantuan bagi korban bencana. Namun ketegasan hukum tetap harus berjalan bersama asas praduga tak bersalah, dan pengadilanlah yang pada akhirnya menentukan pertanggungjawaban pidana.
Om Hendrik (sebutan dari sebagian kalangan muda) juga memahami bahwa hukum tidak selalu harus berbicara dengan suara paling keras. Pada 18 Mei 2026, ia meresmikan Rumah Restorative Justice - Bale Adhyaksa di kelurahan Tona, Tahuna. Ruang yang dirancang untuk mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, serta masyarakat. Walaupun ia juga menginginkan adanya RJ Mobile, di mana Jaksa Fasilitatorlah yang datang ke tempat tinggal korban dan pelaku. Sehingga meminimalkan pengeluaran oleh korban dan keluarganya selama pelaksanaan RJ.
Dalam kesempatan lain ia merumuskan pandangannya secara sederhana: ”Penegakan hukum tidak boleh kaku. Kita harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan mengintegrasikan kearifan lokal dalam setiap langkah kita melayani masyarakat.” Kalimat itu memperlihatkan bahwa baginya, hukum kehilangan makna ketika hanya sibuk menghitung perkara tetapi lupa memulihkan manusia.
Karena itu, ia tidak membiarkan hukum tinggal di balik meja kantor. Melalui dukungannya terhadap ADPENAS, Srikandi Jaga Desa, dan Aslinmas, ia mendorong Kejaksaan hadir lebih dekat dengan masyarakat akar rumput. Ia juga membawa percakapan hukum ke ruang akademik: menjadi keynote speaker di beberapa seminar, antara lain mengenai korupsi pertambangan dan kerusakan ekologis di Kotamobagu pada 4 Agustus lalu, mendorong optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara bagi regulasi pariwisata dan agrobisnis di Tondano pada 12 Agustus 2026. Ia juga melakukan Orasi Ilmiah pada Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado pada 19 Agustus lalu. Baginya, penegakan hukum bukan hanya pekerjaan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga ikhtiar membangun pengetahuan agar pelanggaran dapat dicegah.
Nada paling pribadi dari kepemimpinannya justru terdengar dalam pesan-pesan sederhana. Ia meminta jajarannya menjauhi gaya hidup hedonis dan hidup sesuai kemampuan.
Pada 24 Agustus 2026, ia meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tempat Ibadah PD Immanuel di lingkungan Kejati Sulut. Yang satu dibangun agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduan, keluhan, dan curahan isi hati; yang lain dimaksudkan untuk menjaga kehidupan batin serta integritas pegawainya.
Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakannya pada Hari Lahir Kejaksaan ke-81, terselip pengingat bahwa setiap sikap, tutur kata, dan perilaku insan Adhyaksa menjadi cerminan institusi di mata masyarakat. Di situlah kewibawaan diuji: bukan hanya ketika Jaksa berdiri di ruang sidang, tetapi juga ketika tidak ada kamera yang merekam.
Kini partitur itu sampai pada garis penutup. Tidak semua nada selama kepemimpinannya sempurna – tidak ada gading yang tak retak, dan tak ada pemimpin yang bekerja seorang diri. Orkestra hukum hanya dapat hidup karena banyak tangan: jaksa, pegawai, pemerintah daerah, aparat lain, akademisi, pers, dan masyarakat. Barangkali justru kesadaran itulah yang membuat pengabdiannya terasa manusiawi.
Sebab seorang maestro sejati tidak benar-benar pergi ketika lagu berakhir. Ia hanya berpindah dari panggung ke dalam ingatan – meninggalkan melodi yang akan terus dimainkan oleh mereka yang pernah belajar menjaga nada keadilan bersamanya.
Editor : Angel Rumeen