Usia Ideal Maksimal 65 Tahun Untuk Calon BPMS GMIM, Kematangan Pelayanan dan Konsistensi Tata Gereja

Filip Kapantow • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 10:21 WIB
Logo GMIM
Logo GMIM

 

MANADOPOST.ID— Perdebatan mengenai batas usia calon anggota Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) tidak semata-mata berbicara tentang angka. 

Di balik usulan perubahan dari maksimal 60 tahun menjadi maksimal 65 tahun, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memandang pelayanan, pengalaman, kaderisasi, dan hak seseorang untuk mengambil bagian dalam kepemimpinan sinodal?

Usulan ini berpijak pada 15 alasan yang diajukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI). 

Inti persoalannya adalah keselarasan antara batas usia pelayanan di jemaat, ketentuan pencalonan BPMS, serta penghormatan terhadap pengalaman dan kematangan spiritual para pelayan gereja.

1. Keputusan SMST 2022 dan 2023: Batas Usia Pelayanan Diaken dan Penatua Disamakan dengan Pendeta

Salah satu dasar utama usulan ini adalah keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-35 tahun 2022 di Wilayah Tumompaso, 28–29 November 2022, yang berbunyi:

“Batas umur Pelayanan Diaken dan Penatua disamakan Pendeta.”

Hal tersebut kembali ditegaskan dalam SMST ke-36 tahun 2023 di Wilayah Manado Timur IV, 28–29 November 2023.

Menurut penjelasan yang menjadi dasar usulan, keputusan tersebut lahir dari adanya perbedaan ketentuan usia. Dalam Tata Gereja 2021, PTPK Bab III Pasal 8 ayat (1), batas usia Diaken dan Penatua di kolom disebut maksimal 65 tahun. Sementara itu, Tata Gereja 2021, PTS Bab V Pasal 24 ayat (4) dan (6), mengatur batas usia Diaken, Penatua, Guru Agama, dan Pendeta calon anggota BPMS maksimal 60 tahun.

Dalam kerangka pemikiran usulan ini, penyamaan batas usia pelayanan Diaken dan Penatua dengan Pendeta seharusnya juga tercermin dalam ketentuan pencalonan BPMS. Jika seorang Diaken atau Penatua di kolom masih dapat dicalonkan sampai usia maksimal 65 tahun, maka batas usia pencalonan ke dalam kepemimpinan sinodal dinilai perlu diselaraskan.

Sumber penjelasan yang disebut dalam usulan adalah Bidang ATG dan Pdt. Joke Mangare, M.Th., yang disebut sebagai ketua seksi dalam dua kali SMST tersebut sekaligus ketua Tim Kompilasi Tata Gereja.

Usulan ini juga menegaskan bahwa keputusan SMST tersebut, menurut pemahaman yang diajukan, hanya dapat dibatalkan melalui SMS, bukan oleh BPMS. Karena itu, perubahan atau penegasan kembali ketentuan usia dinilai perlu ditempuh melalui forum sinodal yang memiliki kewenangan.

2. Usulan Jemaat Perlu Mendapat Ruang dalam Proses Pengambilan Keputusan

Usulan penyamaan usia Diaken, Penatua, dan Pendeta calon anggota BPMS menjadi maksimal 65 tahun disebut pernah disampaikan oleh jemaat. Namun, menurut bahan usulan, hal tersebut belum diakomodasi oleh BPMS.

Dalam perspektif tata kelola gereja, aspirasi jemaat merupakan bagian penting dari proses sinodal. Jemaat bukan hanya tempat berlangsungnya pelayanan, tetapi juga ruang tempat para pelayan dibentuk, diuji, dan memperoleh pengalaman pastoral.

Karena itu, ketika muncul usulan yang menyangkut batas usia kepemimpinan sinodal, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai keputusan administratif. Aspirasi tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika kehidupan gereja yang harus dipertimbangkan secara terbuka, konstitusional, dan bertanggung jawab.

3. Mengakhiri Ketimpangan antara Usia Pelayanan dan Usia Pencalonan

Salah satu keberatan utama yang diajukan adalah adanya ketimpangan antara batas usia pelayanan dan batas usia pencalonan.

Seorang Diaken atau Penatua dapat memiliki batas usia pelayanan maksimal 65 tahun, tetapi untuk menjadi calon anggota BPMS harus berusia maksimal 60 tahun. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Pendeta.

Dalam pandangan pengusul, keadaan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi. Jika seseorang masih dinilai layak menjalankan pelayanan gerejawi, mengapa kesempatan untuk dicalonkan dalam kepemimpinan sinodal harus berakhir lima tahun lebih awal?

Pertanyaan tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan agar ketentuan usia pencalonan ditinjau kembali, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelayan yang masih berada dalam masa pelayanan aktif.

4. Mengembalikan Ketentuan Usia yang Pernah Berlaku

Usulan ini juga mendorong agar batas usia maksimal 65 tahun dikembalikan, dengan alasan bahwa ketentuan tersebut pernah berlaku.

Menurut pandangan yang disampaikan, perubahan menjadi maksimal 60 tahun lebih banyak dipandang sebagai kebijakan yang lahir dari kepentingan tertentu, bahkan dikhawatirkan dapat digunakan untuk menjegal seseorang.

Karena itu, diingatkan agar ketentuan usia tidak dijadikan instrumen untuk menghambat individu tertentu. Aturan gereja seharusnya berlaku umum, objektif, dan tidak dibentuk berdasarkan kepentingan personal atau kelompok.

5. Konsistensi Mandat Struktural

Alasan berikutnya berkaitan dengan konsistensi pelaksanaan mandat struktural.

Dalam bahan usulan disebutkan, seorang Diaken atau Penatua yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2026, tetapi masih memiliki jabatan struktural sebagai BPMW, dapat melaksanakan mandat strukturalnya sampai Februari 2027. Demikian pula, jika yang bersangkutan menjadi anggota BPMS, mandat strukturalnya dapat berlangsung sampai Maret 2027.

Dari contoh tersebut, dipertanyakan mengapa prinsip yang sama tidak diberlakukan kepada Pendeta yang telah melewati usia 65 tahun, tetapi masih menjalankan mandat strukturalnya sebagai anggota BPMS.

Jika mandat struktural dapat berlangsung sampai periode berakhir, maka usia pensiun tidak semestinya secara otomatis dipahami sebagai berakhirnya seluruh kewenangan struktural. Kewenangan tersebut melekat pada mandat jabatan yang diberikan melalui mekanisme gerejawi.

6. Hak Konstitusional Pelayan yang Masih Aktif

ini juga mengangkat persoalan hak konstitusional. Selama seorang Diaken, Penatua, atau Pendeta masih berada dalam masa pelayanan aktif, dinilai bahwa yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk dicalonkan sebagai anggota BPMS.

Pembatasan usia maksimal 60 tahun dipandang dapat menghilangkan kesempatan tersebut sebelum masa pelayanan aktif berakhir.

Dalam kerangka ini, batas usia pencalonan perlu ditempatkan dalam hubungan yang seimbang dengan hak pelayanan, bukan semata-mata sebagai pembatas administratif. Hak untuk dicalonkan tentu tetap harus mengikuti seluruh persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan gereja, tetapi usia tidak seharusnya menjadi penghalang yang tidak selaras dengan ketentuan pelayanan lainnya.

7. Kaderisasi Tidak Semata-Mata Ditentukan oleh Usia Struktural

Salah satu argumen yang sering muncul dalam pembahasan batas usia adalah kebutuhan kaderisasi.

Namun, usulan ini menilai bahwa kaderisasi dalam pelayanan gerejawi terutama berlangsung melalui fungsi penggembalaan, pemberitaan firman, pembinaan iman, dan pembentukan spiritualitas.

Kaderisasi juga mencakup integritas, kematangan iman, pengalaman pelayanan, kemampuan kepemimpinan, kesehatan, loyalitas kepada gereja, serta kesanggupan menjalankan tugas secara kolegial dan sinodal.

Dengan demikian, kaderisasi tidak harus dipertentangkan dengan keberadaan pelayan yang berusia lebih matang. Keduanya dapat berjalan bersama: generasi muda dipersiapkan, sementara generasi yang lebih berpengalaman tetap diberi ruang untuk menyumbangkan hikmat dan kemampuan pelayanan.

Dalam bahan usulan disebutkan bahwa anggota BPMS hanya 13 orang dibandingkan dengan jumlah Pelsus sekitar 30.000 orang. Karena itu, membuka kesempatan kepada pelayan berusia 61–65 tahun, tidak akan menghambat proses kaderisasi secara keseluruhan.

8. Pengalaman Kepemimpinan di Atas 65 Tahun

Usulan ini juga bertolak dari kenyataan bahwa banyak pemimpin dalam konteks gerejawi, agama, sosial, dan pemerintahan tetap mampu menjalankan tugas secara efektif pada usia di atas 65 tahun.

Kemampuan memimpin tidak semata-mata ditentukan oleh usia. Pengalaman, integritas, kebijaksanaan, kesehatan, dan kapasitas pelayanan juga merupakan faktor penting dalam menentukan kualitas kepemimpinan.

Karena itu, dinilai bahwa usia 65 tahun tidak seharusnya dipandang sebagai batas otomatis berakhirnya kemampuan seseorang untuk memimpin. Penilaian terhadap kelayakan seorang calon tetap perlu memperhatikan kualitas pribadi dan kesanggupan menjalankan tugas.

9. Peningkatan Angka Harapan Hidup

Badan Pusat Statistik (BPS) disebut dalam bahan usulan telah merilis Angka Harapan Hidup tahun 2024 sebesar 74,40 tahun.

Data tersebut digunakan sebagai salah satu pertimbangan bahwa batas usia pencalonan maksimal 60 tahun perlu ditinjau kembali.

Dalam konteks perubahan demografi, seseorang yang berusia 60 tahun masih memiliki ruang kehidupan dan pengalaman yang panjang. Karena itu, batas usia pencalonan perlu mempertimbangkan perkembangan usia harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat, bukan hanya menggunakan angka usia sebagai pembatas tunggal.

10. Kematangan Spiritual dan Kepemimpinan Berbasis Hikmat

Usulan ini juga mengangkat teori perkembangan psikososial Erik Erikson, khususnya tahap usia lanjut yang memberi ruang bagi pengalaman hidup untuk diolah menjadi hikmat.

Dalam konteks pelayanan gerejawi, pengalaman pastoral yang panjang dinilai dapat menjadi modal penting untuk membimbing generasi penerus.

Pengusul juga merujuk pada gagasan wisdom leadership, yakni pandangan bahwa kepemimpinan efektif lahir dari perpaduan pengalaman panjang dan refleksi mendalam.

Sebagai perbandingan, bahan usulan menyebut bahwa Gereja Katolik memiliki batas usia 75 tahun, KGPM 70 tahun, dan gereja-gereja Pantekosta tertentu menerapkan pelayanan seumur hidup.

Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamakan seluruh Tata Gereja, tetapi untuk menunjukkan bahwa usia lanjut tidak selalu dipandang sebagai penghalang bagi pelayanan dan kepemimpinan.

11. Pembentukan Spiritual yang Panjang

Menjadi Pendeta bukanlah proses yang singkat. Pendidikan teologis, pembinaan spiritual, pembentukan pastoral, masa vikariat selama dua tahun, serta pengalaman melayani merupakan bagian dari proses panjang yang membentuk seorang pelayan.

Demikian pula Diaken dan Penatua dibentuk melalui proses pelayanan, pembinaan iman, dan pengalaman di tengah jemaat.

Karena itu, pengusul menilai bahwa pengalaman tersebut merupakan modal yang berharga bagi kepemimpinan sinodal.

Kepemimpinan BPMS tidak hanya membutuhkan energi dan kemampuan administratif, tetapi juga kedalaman spiritual, pengalaman pastoral, serta kemampuan membaca kebutuhan Gereja dalam berbagai konteks.

12. Pendeta sebagai Pelayan Seumur Hidup

Salah satu alasan yang diajukan adalah bahwa Pendeta diakui sebagai pelayan seumur hidup.

Karena itu, kurang selaras apabila seorang Pendeta yang telah menjalani proses pendidikan, pembinaan, dan pelayanan dalam waktu panjang, pada usia 60 tahun langsung kehilangan kesempatan untuk dipilih ke dalam kepemimpinan sinodal.

Dalam pandangan ini, pengakuan terhadap pelayanan seumur hidup seharusnya berjalan seiring dengan penghargaan terhadap pengalaman dan kemampuan pelayanan yang masih dimiliki seorang Pendeta.

13. Status Pensiunan Tidak Menghapus Panggilan Pelayanan

Usulan ini juga membedakan antara status pensiun dan kelayakan melayani.

Predikat pensiunan pada seorang Diaken, Penatua, atau Pendeta pada dasarnya berkaitan dengan berakhirnya masa tugas atau status administratif dalam jabatan pelayanan tertentu. Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti berakhirnya panggilan, martabat, kompetensi, pengalaman, dan tanggung jawab spiritual sebagai hamba Tuhan.

Sebab, pernah ada Ketua BPMS yang melewati usia pensiun ketika masih menjabat, serta tiga Pendeta yang telah pensiun diangkat sebagai staf khusus pada Agustus 2026 berdasarkan mandat, bukan umur.

Contoh tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa status pensiun tidak otomatis menghilangkan kemampuan seseorang untuk menjalankan tugas pelayanan tertentu apabila mandat gerejawi masih diberikan.

14. Pendeta Emeritus dan Legitimasi Pelaksanaan Tugas Struktural

Usulan ini juga menolak pandangan bahwa tidak elok apabila dokumen Gereja ditandatangani oleh anggota BPMS yang telah pensiun.

Pandangan tersebut mencampuradukkan status pensiun dengan kewenangan jabatan.

Yang memberikan kewenangan kepada seorang anggota BPMS untuk menandatangani dokumen bukan statusnya sebagai Pendeta aktif, melainkan mandat dan kewenangan yang melekat pada jabatan BPMS.

Dengan demikian, seorang Pendeta Emeritus yang masih memiliki mandat struktural tetap dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan Tata Gereja.

15. Kepentingan Kas Sinode

Alasan terakhir berkaitan dengan aspek keuangan sinode.

Apabila usia pensiun Pendeta tetap 65 tahun, maka Gereja tidak lagi membayarkan keseluruhan komponen biaya hidup sebagai Pendeta aktif kepada mereka yang telah melewati usia tersebut.

Jika yang bersangkutan masih menjalankan tugas struktural sebagai anggota BPMS, maka gereja hanya memberikan tunjangan struktural sesuai ketentuan.

Dalam perspektif, kebijakan ini justru dapat memberikan keuntungan bagi kas sinode, karena kewajiban pembiayaan sebagai Pendeta aktif tidak lagi berjalan secara keseluruhan setelah memasuki masa pensiun.

Usulan untuk Diputuskan melalui SMSI

Dari keseluruhan alasan tersebut, usulan perubahan batas usia maksimal calon Diaken, Penatua, Guru Agama, dan Pendeta anggota BPMS dari 60 tahun menjadi 65 tahun ditempatkan sebagai persoalan yang menyangkut konsistensi Tata Gereja, hak pelayanan, kematangan spiritual, kaderisasi, dan efektivitas kepemimpinan sinodal.

Perubahan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat kaderisasi atau mempertahankan seseorang secara personal, melainkan untuk memastikan bahwa ketentuan usia diterapkan secara adil, konsisten, dan sesuai dengan semangat pelayanan gerejawi.

Karena itu, keputusan akhir diharapkan ditempuh melalui Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) sebagai forum yang memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan ketentuan tersebut.

“Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!” Roma 11:36.

Usulan perubahan usia maksimal 65 tahun ini pada akhirnya diarahkan bukan untuk meninggikan manusia, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan Gereja tetap berorientasi pada pelayanan, keadilan, dan kemuliaan Tuhan Yesus Kristus. (*)

ASPIRASI ANGGOTA SIDANG MAJELIS SINODE ISTIMEWA GMIM 2026

Editor : Filip Kapantow
SMSI GMIM Sidang Majelis Sinode Istimewa Sinode GMIM