Urgensi Literasi di Tengah Bulan Inklusi Keuangan OlehBudiman P Siahaan

Ayurahmi Rais • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:59 WIB
Budiman Siahaan
Budiman Siahaan

 

MANADOPOST.ID- Agenda nasional setiap bulan Oktober, yaitu Bulan Inklusi Keuangan (BIK), menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan kembali komitmen penguatan literasi terhadap produk dan layanan keuangan.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2026 mencatat indeks literasi keuangan mencapai 69,57%, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang sebesar 66,64%. Sementara itu, indeks inklusi mencapai 93,61%, juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar 92,74%. 

Maksud dan tujuan SNLIK adalah untuk mengukur, mengevaluasi, serta memetakan tingkat pemahaman (literasi) dan akses (inklusi) masyarakat terhadap produk maupun layanan jasa keuangan. 

Dari data tersebut, dapat dipahami bahwa tingkat inklusi keuangan masih jauh lebih tinggi dibandingkan literasi keuangan. Hal ini tidak terlepas dari pesatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi yang kian 
memudahkan masyarakat untuk membuka rekening, berinvestasi, hingga mengajukan pinjaman hanya  melalui perangkat di genggaman tangan. 

Anomali Dibalik Kemudahan Akses
Hasil SNLIK ini beririsan erat dengan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), entitas yang dibentuk untuk mencegah dan menangani kasus penipuan, investasi 
bodong, serta pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Ketika kedua data ini disandingkan, tampak sebuah anomali yang mencolok. Di tengah meningkatnya angka literasi dan inklusi menurut SNLIK 2026, 
Satgas PASTI justru terus disibukkan dengan pemblokiran ribuan entitas pinjol ilegal dan ratusan skema 
investasi bodong. 

Data Satgas PASTI periode awal 2026 hingga 31 Agustus 2026 mencatat sebanyak 30.328 
pengaduan, melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025 dengan 14.634 pengaduan. Pada 2026, aduan tersebut didominasi oleh 26.729 laporan pinjol ilegal, 3.399 laporan investasi ilegal, dan  200 laporan gadai ilegal. Hingga Agustus 2026, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 951 entitas 
pinjol ilegal, 242 penawaran investasi bodong, 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal 
lainnya di berbagai situs web dan aplikasi yang berpotensi maupun telah merugikan masyarakat.  Kondisi tersebut dipertegas oleh data Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau  Indonesia Anti-Scam Center (IASC), forum koordinasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 
Satgas PASTI dengan dukungan industri jasa keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026,  tercatat 668.441 laporan pengaduan masuk dengan total 1.276.688 rekening terlapor, di mana 659.419 
rekening di antaranya berhasil diblokir.

Ragam modusnya meliputi penipuan transaksi belanja, investasi 
bodong, tawaran lowongan kerja fiktif, penipuan via media sosial, hingga penyamaran identitas  (impersonation/fake call).  Kesenjangan antara indeks literasi dan inklusi ini ibarat “senjata makan tuan”, sarana dan perangkat yang sejatinya dirancang untuk membantu atau melindungi, justru mencelakai pemiliknya sendiri 
akibat ketidakpahaman dalam cara mengelolanya. Tanpa kecakapan finansial yang memadai, konsumen 
berisiko terjebak dalam kesalahan tata kelola dan pengambilan keputusan, terlilit utang konsumtif, serta kian rentan menjadi korban kejahatan digital. 

Oleh karena itu, kegiatan BIK tidak hanya berfokus pada perluasan akses layanan dan kepemilikan instrumen keuangan semata. Pertanyaan mendasarnya, di tengah kemudahan teknologi dan banjir 
penawaran platform keuangan, bagaimana membangun kecakapan finansial yang sesungguhnya? Menuju Cakap Keuangan
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan kecakapan finansial sebagai kombinasi utuh antara kesadaran (awareness), pengetahuan (knowledge), keterampilan 
(skill), sikap (attitude), dan perilaku (behavior) yang diperlukan untuk mengambil keputusan keuangan yang tepat demi mencapai kesejahteraan individu. 

Kecakapan finansial merupakan fondasi utama bagi seseorang untuk menyadari hak dan kewajibannya, memahami risiko dari setiap keputusan finansial, serta memitigasi potensi kerugian hingga konflik hukum. Namun pada praktiknya, keputusan keuangan individu kerap berbenturan dengan kebiasaan dan tradisi yang mengakar dalam tatanan sosial masyarakat. Tuntutan kepatuhan sosial seperti pembiayaan upacara adat dan hajatan besar, sering kali membuat kesehatan keuangan keluarga terabaikan.

Demikian pula dalam pergaulan sosial, demi rasa diterima oleh lingkungan, seseorang kerap rela mengorbankan pos dana darurat atau tabungan masa depannya. Dari kondisi di atas, sinergi berbagai pihak melalui rangkaian kegiatan BIK menjadi sangat krusial dalam membangun kecakapan keuangan yang nyata. Pertama, program literasi harus mampu menjangkau komunitas masyarakat dengan materi edukasi yang menekankan strategi penyusunan anggaran termasuk alokasi untuk pelaksanaan tradisi dan kebutuhan sosial tanpa mengorbankan kebutuhan pokok serta dana darurat keluarga.

Di sisi lain, PUJK perlu menyediakan produk simpanan khusus yang memfasilitasi kebutuhan kegiatan sosial-keagamaan masyarakat secara terencana, sehingga mereka tidak terjerumus ke jerat rentenir. 

Kedua, pemberian insentif finansial melalui pembukaan rekening digital ke pelosok perdesaan, dengan meniadakan biaya administrasi awal, agar layanan dan kemudahan akses keuangan benar-benar 
merangkul lapisan masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
Ketiga, penguatan kesadaran masyarakat mengenai legalitas lembaga keuangan, risiko utang konsumtif, serta pemahaman alur pengaduan dan penanganan sengketa resmi. Pemahaman ini membekali 
setiap individu agar tidak mengambil keputusan spekulatif yang berisiko memicu sengketa maupun 
kerugian hukum di kemudian hari.

Editor : Ayurahmi Rais
Budiman Siahaan Bulan Inklusi Keuangan