Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Begini Aturan Kecepatan di Jalan Tol untuk Keselamatan

Franky Sumaraw • Selasa, 2 Juli 2024 | 22:13 WIB

Gerbang tol Manado.(Franky Sumaraw/MP)
Gerbang tol Manado.(Franky Sumaraw/MP)
MANADOPOST.ID–Demi keselamatan pengguna jalan tol, aturan kecepatan kendaraan telah ditetapkan dengan batas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas di sepanjang ruas jalan tol.

Seperti di ruas jalan tol Manado-Bitung, aturan kecepatan ini terpampang jelas di beberapa titik.

Pengendara diharapkan mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pengguna jalan tol dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara, serta berkontribusi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.(*)

 

Editor : Franky Sumaraw
#keselamatan #kecepatan #kendaraan #Manado-Bitung #jalan tol #aturan