Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Cara Hitung dan Bayarnya Online

Foggen Bolung • Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID—Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Memasuki 2025, pemerintah menghadirkan sejumlah kemudahan, termasuk layanan digital yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan secara online tanpa harus antre di Samsat.

PKB sendiri dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan serta tarif yang ditetapkan di masing-masing daerah. Umumnya, tarif pajak kendaraan pribadi roda empat berkisar antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sementara roda dua biasanya lebih rendah. Kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif progresif lebih tinggi.

Untuk mengetahui besaran pajak, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau layanan e-Samsat tiap provinsi. Hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, sistem akan menampilkan detail besaran pajak, termasuk sumbangan wajib seperti SWDKLLJ.

Pembayaran kini juga semakin mudah. Selain di kantor Samsat, wajib pajak bisa melunasi PKB melalui aplikasi mobile banking, marketplace resmi, hingga gerai minimarket yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Setelah pembayaran selesai, bukti pengesahan STNK dapat diperoleh di Samsat terdekat atau diantar langsung ke alamat pemilik kendaraan, tergantung kebijakan daerah.

Dengan kemudahan ini, pemilik kendaraan tidak lagi perlu khawatir terlambat membayar pajak. Selain menghindari denda, pembayaran PKB tepat waktu juga membantu menjaga legalitas kendaraan saat digunakan di jalan.(fgn)

Editor : Foggen Bolung
#Pajak Kendaraan #bayar pajak #cara bayar pajak kendaraan #otomotif #pajak kendaraan bermotor