Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

APINDO-Manado Post Bahas UU Cipta Kerja

Clavel Lukas • Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:54 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST.ID—APINDO Sulut bersama Manado Post menggelar diskusi membahas isu yang masih hangat di publik yakni problematika UU Cipta Kerja, Selasa (13/10) kemarin. Dalam diskusi virtual tersebut menghadirkan Ketua APINDO Pusat Sinta Kamdani, Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo, Ketua APINDO Sulut Nico Lieke, dan Pemred Manado Post Tommy Waworundeng. Sinta Kamdani Ketua APINDO Pusat dalam penyampaiannya menyebut RUU Cipta Kerja sangat penting. Karena salah satu alasannya dinamika ekonomi global yang perlu respon cepat dan tepat. "Tanpa refomasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat," sebutnya. Dia pun mengatakan jika UU Cipta Kerja tidak disahkan akan menyebabkan kerugian terutama bagi pencari kerja. "Jika tak disahkan, lapangan kerja bisa saja pindah ke negara lain yang kompetitif. Pengangguran akan meningkat dan Indonesia akan terjebak dalam middle income crap," kata dia. Sementara Ketua APINDO Sulut Nico Lieke menyinggung peranan hubungannya dengan sopir taksi, pegawai restoran petani, dan karyawan hotel yang otomatis paling berpengaruh dalam UU Cipta Kerja ini. Tiga hal yang dinilainya sama yakni mendapatkan pekerjaan, mendapatkan penghasilan, dan dibayar. Menurutnya UU Cipta Kerja ini akan sangat berdampak bagi pekerja pada umumnya. "Kata kunci UU ini ialah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia," singkat dia. Di sisi lain Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo menyampaikan ada beberapa yang dirasa serikat buruh dan pekerja merugikan mereka dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya pengurangan pesangon yang dinilai merugikan pekerja. "Ini yang masih dipermasalahkan serikat buruh dan pekerja. Mereka menganggap pesangon yang diatur terlalu sedikit," tuturnya. Dia menyebut, antara pengusaha dan pekerja ini juga dua hal yang tidak mudah. Kalau terlalu berpihak ke pengusaha, pekerjanya pasti sengsara dan kalau terlalu berpihak kepada pekerjanya bisa jadi pengusahanya lari, ini perlu jalan tengahnya. "Maka dari itu kehadiran UU Omnibus law ini untuk mengatasi hal yang seperti itu," lanjut Tumundo. Dia menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja, bukan hanya yang sedang bekerja tetapi juga bagi calon-calon tenaga kerja. "Ada juga tujuan dari undang-undang ini yaitu mempermudah dalam membuka usaha baru lebih khususnya UMKM agar ini terus berkembang sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus untuk pemberantasan korupsi," pungkasnya. Diketahui, sesuai data ada sekitar 6,88 juta pengangguran, ada 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid diantaranya ada 2,1 juta di PHK dan ada 1,4 juta dirumahkan. Ini semua yang perlu di tangani. Kemudian juga setiap tahun ada sekitar 2,92 juta penduduk usia kerja yang perlu lapangan kerja dan ada 87 persen dari total penduduk itu memiliki tingkat pendidikan yang rata-rata SMA bahkan di bawah itu.(cw-01/gel) Editor : Clavel Lukas
#diskusi #Virtual