MANADOPOST.ID-Rancangan Perda tentang PT Jamkrida sampai sekarang belum bisa dilanjutkan. Alasannya, karena belum ada persetujuan Menteri.
Anggota DPRD Sulut, Herol V Kaawoan (HVK) mengatakan, saat Komisi 1 kunjungan kerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya mendapat pemaparan terkait Ranperda tersebut.
"Itu bukan berarti tidak bisa dilanjutkan. Tapi bisa dilanjutkan setelah ada rekomendasi yang keluar," kata HVK.
Ada beberapa alasan Ranperda tersebut belum bisa dilanjutkan menurut pihak kementerian. Pertama, kajiannya masih kurang mendalam terkait market/target pasar.
"Kemudian Biro Perekonomian kurang komunikatif dengan Kementerian. Dimana ada beberapa hal dan catatan yang sudah disampaikan, tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti," bebernya.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua perangkat daerah terkait lebih giat lagi dalam membahas ranperda tersebut.
"Jangan karena ada beberapa perangkat daerah yang menjadi leading sector, kemudian saling harap satu sama lain," pungkas personel Pansus pembahas PT Jamkrida itu. (Ando)
Editor : Angel Rumeen