MANADOPOST.ID-Anggota DPRD Sulut Amir Liputo meminta agar kedepannya Pemerintah Provinsi Sulut dapat mencontoh daerah lain yang ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ibadah haji dari daerah asal ke embarkasi.
"Karena dalam undang-undang 8 bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberangkatkan ke daerah embarkasi.
Saya harus katakan ini karena jemaah haji kita mengambil embarkasi Balikpapan," ujarnya, Selasa (8/8).
Sulut, kata politisi PKS ini belum ada embarkasi. Maka dari itu menjadi tanggung jawab bersama sesuai undang-undang, namun belum ada perda.
"Dan kami akan menginisiasi bersama DPRD agar ada dasar hukum supaya ke depan tak ada polemik. Sebab kabupaten/kota tak berani memberikan bantuan kepada jemaah haji karena pemeriksaan yang berbeda-beda. Karena juga tidak ada landasan perda," pungkasnya. (*)
Editor : Angel Rumeen