MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulut akan segera mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut yang sudah tuntas dibahas pekan lalu bersama eksekutif.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Jems Tuuk. Menurutnya, dalam rapat pembahasan terakhir, lima fraksi di DPRD yakni PDIP, NasDem, Golkar, Demokrat, dan Nyiur Melambai sudah menyatakan persetujuan dan menerima Ranperda tersebut disahkan sebagai perda.
“Lima fraksi di DPRD Sulut menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kebudayaan ditetapkan menjadi Perda,” ucap anggota Fraksi PDIP ini.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami berharap Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda pada bulan Juli sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pansus,” ujar politisi PDIP ini.
Rapat akhir pembahasan Ranperda ini dihadiri oleh personel Pansus, yaitu Fabian Kaloh, Toni Supit, Meyke Lavarence, Herol Kaawoan, dan Rhesa Waworuntu. Dari pihak eksekutif, turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Jani Lukas beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen, tim ahli, dan Sekretariat DPRD Sulut. Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sulut, Weliam Niklas Silangen, juga ikut langsung dalam pembahasan Ranperda ini.
Dalam rapat ini, masing-masing personel utusan fraksi di Pansus memberikan masukan dan saran untuk Ranperda ini. Ranperda ini telah dikerjakan sejak tahun 2016 dan baru selesai pada Juli 2024. Ranperda ini terdiri dari 39 bab dan 52 pasal.(gel)
Editor : Angel Rumeen