Adanya putusan MK, memungkinkan PD Sulut mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tanpa berkoalisi mengusung Cagub-Cawagub Sulut 2024.
Karena, suara sah PD Sulut untuk DPRD Provinsi sebanyak 166.111. Atau, 10,77% dari jumlah suara sah 1.542.421, Pileg DPRD Sulut 2024.
Jika berdasarkan putusan MK, maka Sulut masuk kategori daftar pemilih tetap di bawah 2 juta jiwa. Artinya, MK mengizinkan parpol dengan suara sah minimal 10 persen bisa mengajukan calon kepala daerah.
Terkait hal ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara Cicilia Longdong menegaskan tetap komit dengan koalisi yang dibangun dengan Partai Golkar, mengusung dr Elly Engelbert Lasut dan dr Michaela Elsiana Paruntu (E2L - MEP) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut, 27 November 2024.
"Bersama-sama dengan Partai Golkar dan PKS akan terus menggalang dukungan dari partai lainnya. Siap menyukseskan pesta demokrasi dengan riang gembira," tegas Longdong, yang baru saja dilantik Anggota DPRD Kota Manado 2024-2029 ini. (mpd)
Editor : Tanya Rompas