Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Martin Tumbelaka Suarakan Kegelisahan Publik dan Dilema Konstitusional di Balik Putusan MK soal Pemilu

Foggen Bolung • Senin, 7 Juli 2025 | 14:53 WIB
Martin Tumbelaka
Martin Tumbelaka

MANADOPOST.ID—Keresahan publik atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Jumat (4/7) di Gedung DPR RI, Senayan. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyuarakan langsung kegelisahan itu di hadapan para pakar ketatanegaraan dan mantan hakim konstitusi yang diundang sebagai narasumber.

Hadir dalam forum itu antara lain Mantan Hakim MK Patrialis Akbar, mantan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Abdul Chair Ramadhan, dan dosen FISIP UI Valina Singka Subekti. Fokus mereka satu: membedah implikasi konstitusional dari putusan MK yang tak hanya menuai pro dan kontra, tapi juga memicu kebingungan dalam pelaksanaannya.

Politisi Sulawesi Utara (Sulut) ini tak ragu menyebut bahwa keputusan MK kali ini menimbulkan dilema serius, bukan hanya bagi penyelenggara pemilu, melainkan juga bagi masyarakat serta para pembuat kebijakan. "Tentu kami, Komisi III, terus dikejar oleh masyarakat soal apa pandangan kami terkait putusan dari MK ini," ujarnya. Ia menyebut bahwa para narasumber sepakat: putusan tersebut dinilai telah melampaui kewenangan MK, bahkan dianggap melanggar konstitusi.

Situasi menjadi makin rumit ketika Martin menyinggung soal Undang-Undang yang juga mengatur pelaksanaan pemilu. “Ada Undang-Undang Pasal 22 yang memang itu harus kita jalankan. Jadi saya bertanya-tanya, kalau ini tidak ada tanggapan atau tidak ada putusan lanjutan, terus apa yang harus kita lakukan?” ujar aggota DPR RI perwakilan Sulut ini menyiratkan kekhawatiran akan kevakuman hukum yang bisa terjadi. Ia bahkan meminta para narasumber menjawab secara terang: apakah sah secara hukum bila DPR tak melaksanakan putusan MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi?

Menanggapi itu, Patrialis Akbar mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi bukan berarti tak bisa dikritik. "Putusan MK itu juga gak bisa dibatalkan oleh MK. Kalau dibatalkan oleh MK berarti kredibilitas hakim MK masa lalu gak dijamin. Itu berbahaya juga," katanya tegas. Ia melanjutkan bahwa jika sebuah putusan dipertanyakan oleh masyarakat luas maupun parlemen, maka otomatis akan muncul pertanyaan besar terhadap validitas dan relevansinya. "Berarti ada big question terhadap putusan itu," lanjutnya.

Patrialis kemudian merujuk pada tiga putusan MK terkait Pemilu, di mana dua putusan sebelumnya telah berjalan mulus dan bahkan menjadi dasar pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. “Dua putusan terdahulu tidak ada masalah. Bahkan itu sudah dilakukan dan menjadi bagian dari sejarah menghasilkan pemimpin-pemimpin negara ini. Pada 2013 itu saya ikut memutuskan pemilu serentak itu,” ungkapnya.

Valina Singka Subekti mempertegas bahwa Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tidak otomatis membatalkan putusan-putusan MK sebelumnya yang masih sah dan berlaku. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam menafsirkan norma hukum yang sudah dirumuskan secara yuridis, terutama jika menyangkut prinsip dasar ketatanegaraan.

Seperti diketahui, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Amar putusan ini menghapus makna “serentak” yang selama ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta menggeser prinsip keserentakan menyeluruh dari status prinsip konstitusional menjadi sesuatu yang bersifat teknis.

Putusan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam permohonannya menilai pemilu lima kotak secara serentak telah menciptakan dampak sistemik seperti menurunnya kualitas kandidat, merosotnya efektivitas pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat, dan melemahnya pelembagaan partai politik.

Namun, ketika keputusan hukum justru menimbulkan polemik berkepanjangan dan kebingungan pelaksanaan, bukan hanya keabsahannya yang dipertanyakan, melainkan juga arah masa depan demokrasi kita.(fgn)

 

Editor : Foggen Bolung
#DPR RI #Politik #mk #pemilu #sulawesi utara #Gerindra #Martin Tumbelaka