MANADOPOST.ID—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima dua usulan penting dari pihak eksekutif terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera menyampaikan dua usulan perubahan tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemerintah provinsi untuk memperkuat dasar hukum peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mempercepat pelaksanaan visi serta misi Gubernur Sulawesi Utara.
“Perubahan Propemperda ada dua, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat (MSH) Perseroan Daerah dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Vionita.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan kedua usulan tersebut bersifat mendesak karena akan menjadi dasar penting dalam menjalankan program prioritas pemerintah provinsi di tahun depan.
“Ini urgen sifatnya. Harus ada perda ini untuk menunjang visi-misi dari Gubernur Sulut, yaitu meningkatkan PAD,” tegas legislator daerah pemilihan Nusa Utara tersebut.
Vionita menambahkan, perubahan kedua perda itu bukan berarti merombak seluruh isi, tetapi lebih pada penambahan dan penyesuaian yang relevan dengan kebutuhan daerah saat ini.
“Mekanismenya nanti lewat panitia khusus (pansus). Dua perubahan perda ini bukan mengubah substansi utama, tetapi menambahkan beberapa pasal yang diperlukan agar lebih kuat secara hukum dan operasional,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Vionita juga menyinggung semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan target pembangunan daerah. Ia menggambarkan semangat kerja Gubernur Sulut yang dinilainya progresif. “Torang pe gubernur ini dia bilang dia ini so berlari, jadi di belakang ini juga harus ikut lari, jangan tertinggal. Supaya tahun depan program-program beliau itu so ada perda-nya,” ujarnya dengan gaya khas daerah.
Menurutnya, DPRD melalui Bapemperda akan segera menindaklanjuti usulan tersebut untuk dibahas dalam waktu dekat. Harapannya, kedua perubahan perda dapat rampung sebelum akhir tahun agar dapat langsung diimplementasikan pada tahun anggaran berikutnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen