MANADOPOST.ID—Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Sulawesi Utara kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka menuntaskan pembahasan regulasi strategis tersebut.
Rapat yang dilaksanakan pada Jumat (14/11), menghadirkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulut.
Pertemuan ini menandai selesainya penyerahan pandangan umum dari seluruh fraksi terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Pandangan pertama disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, melalui anggota Piere Makisanti. Dalam penyampaiannya, Makisanti menegaskan fraksinya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan Ranperda ini menjadi Perda karena keberadaannya sangat penting bagi kesiapsiagaan daerah,” ungkapnya dalam rapat.
Berikutnya, Fraksi Golkar yang dibacakan oleh anggota Vionita Kuerah memberikan persetujuan, namun disertai empat catatan penting. Catatan tersebut, menurut Kuerah, perlu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan penanganan kepada masyarakat terdampak bencana. “Dengan empat catatan tersebut, Fraksi Golkar tetap menyatakan setuju Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai NasDem yang disampaikan anggota Paula Runtuwene. Ia menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan materi Ranperda oleh Pansus. “Fraksi NasDem menerima dan menyetujui Ranperda Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Paula.
Pandangan terakhir disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui ketuanya, Louis Carl Schramm. Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Pansus yang selama tiga bulan bekerja melakukan pembahasan mendalam, termasuk kunjungan kerja untuk memperkaya substansi regulasi. “Kami menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan seluruh masukan dan usulan yang dibahas tetap diperhatikan secara komprehensif,” tegas Schramm.
Ketua Pansus mengapresiasi seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan dan persetujuan. Tahapan selanjutnya, draf Ranperda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan masukan, catatan, dan koreksi penyempurnaan. Setelah proses konsultasi, dokumen tersebut akan difinalkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dibawa ke paripurna untuk ditetapkan.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat bagi Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadapi potensi bencana dan meningkatkan mitigasi, kesiapsiagaan, serta koordinasi antarinstansi. Melalui proses pembahasan yang komprehensif, DPRD Sulut menargetkan agar regulasi ini melahirkan sistem penanganan bencana yang lebih terstruktur dan responsif.(gel)
Editor : Angel Rumeen