MANADOPOST.ID—DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Disampaikan anggota Bapemperda DPRD Sulut Feramitha Mokodompit, Propemperda ini sudah melalui pembahasan dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Biro Hukum.
“Telah disepakati usulan Ranperda Prakarsa Gubernur tahun 2026, disesuaikan dengan perhitungan efisiensi anggaran dan urgensi pembentukan Ranperda,” sebutnya.
Di mana Ranperda Prakarsa Gubernur meliputi Rancangan Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2025 Hingga Tahun 2026, Sistem Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah di Provinsi Sulut, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Masyarakat, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Provinsi Sulut, Pertanggungjawabaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD tahun 2026, dan APBD tahun 2027. “Sedangkan Ranperda Inisiatif DPRD yakni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ucap legislator Dapil Bolmong Raya ini.(gel)
Editor : Angel Rumeen