MANADOPOST.ID—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara mulai menggodok rancangan perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pembahasan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) yang telah resmi dibentuk, dengan harapan kebijakan baru ini dapat menjadi sumber pemasukan besar bagi daerah pada tahun anggaran 2026.
Sekretaris Pansus Ronald Sampel mengungkapkan revisi regulasi tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, bila Ranperda dapat dirampungkan dan disahkan tepat waktu, Sulut berpeluang menikmati pemasukan tambahan dalam jumlah besar. “Betul, ranperda yang sedang kami siapkan ini berpotensi menghasilkan PAD yang sangat besar. Tidak menutup kemungkinan mencapai ratusan milyar,” ujar anggota DPRD yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sampel menjelaskan salah satu potensi terbesar berasal dari retribusi alat berat, yang menurutnya jumlahnya mencapai ribuan unit tersebar di kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. Dengan regulasi baru, pemerintah daerah dapat menerapkan mekanisme retribusi yang lebih jelas, tertib, dan efektif.
“Di daerah ini mungkin ada ribuan alat berat. Kalau dihitung secara keseluruhan, potensi yang bisa digarap untuk PAD sangat besar,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Nusa Utara itu.
Selain alat berat, pemasukan daerah juga diperkirakan meningkat dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan beberapa jenis retribusi lain yang nantinya akan dibahas secara lebih detail oleh Pansus.
Sampel menegaskan seluruh proyeksi angka akan dipastikan dalam rapat-rapat pembahasan lanjutan sebelum Ranperda difinalisasi. “Nanti dalam rapat Pansus akan terlihat lebih jelas berapa potensi riilnya. Semua akan dihitung secara terbuka,” tambahnya.(*)
Editor : Angel Rumeen