Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Adriana Dondokambey Teruskan Aspirasi Masyarakat Kepulauan Soal Tanah di Wilayah Konservasi ke BPN

Angel Rumeen • Senin, 22 Desember 2025 | 18:51 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID—Anggota DPR RI Adriana Dondokambey melakukan kunjungan kerja dan koordinasi pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara.

Guna membahas sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait pengurusan sertifikat tanah dan status lahan di wilayah konservasi Pulau Mantahage dan Pulau Nain, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Adriana menegaskan kunjungan kerja ini berangkat dari aspirasi langsung masyarakat yang selama ini mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanah yang dinilai masih berbelit-belit dan memakan waktu lama.

Kondisi ini, menurutnya, kerap menyulitkan warga, terutama masyarakat pesisir dan kepulauan yang akses informasinya terbatas.

“Aspirasi utama masyarakat adalah agar pengurusan sertifikat tanah di BPN bisa lebih sederhana, jelas, dan tidak bertele-tele. Kepastian hukum atas tanah sangat penting bagi masyarakat,” ujar Adriana.

Selain soal prosedur administrasi, Adriana juga secara khusus menyoroti persoalan tanah milik masyarakat yang berada di sekitar bahkan di dalam kawasan konservasi di Pulau Mantahage dan Pulau Nain.

Ia menyampaikan banyak warga telah menempati dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai wilayah konservasi.

“Masyarakat berharap tanah yang selama ini mereka miliki dan kelola bisa tetap diakui sebagai hak masyarakat, meskipun berada di sekitar kawasan konservasi. Ini perlu ada solusi yang adil, tidak merugikan rakyat, tetapi tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Adriana.

Menurut Adriana, persoalan pertanahan di wilayah kepulauan memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak pada masyarakat lokal.

Ia mendorong BPN untuk membuka ruang dialog lintas sektor, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait konservasi, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi warga.

Dalam pertemuan tersebut, Adriana juga menekankan pentingnya pendampingan dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai mekanisme pengurusan sertifikat tanah.

Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut atau bingung saat berurusan dengan administrasi pertanahan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian dan rasa keadilan. Sertifikat tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut rasa aman, kesejahteraan, dan masa depan keluarga masyarakat,” tegasnya.

Adriana Dondokambey berharap hasil kunjungan kerja ini dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh BPN RI melalui penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, serta perumusan solusi khusus bagi masyarakat yang tinggal di wilayah konservasi Pulau Mantahage dan Nain.

Ia menegaskan akan terus mengawal aspirasi tersebut agar hak-hak masyarakat Minahasa Utara mendapatkan perhatian serius di tingkat nasional.(gel)

Editor : Angel Rumeen