Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Segera Berlaku, Gubernur Sulut Beri Pesan Begini

Angel Rumeen • Senin, 29 Desember 2025 | 17:24 WIB

Gubernur Sulut Yulius Selvanus
Gubernur Sulut Yulius Selvanus

MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar di Manado, Senin (29/12).

 

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

 

Menurutnya, harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi keharusan agar kebijakan fiskal di daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

 

“Perubahan ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan mengenai jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pemungutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Yulius Selvanus di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

 

Ranperda tersebut mengatur secara detail berbagai jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Seluruh pengaturan mencakup objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, hingga wilayah pemungutan.

 

Gubernur menekankan penyusunan Ranperda ini mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi bagi wajib pajak. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara sah, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat maupun iklim investasi di Sulawesi Utara.

 

“Pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata soal penerimaan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, dia berharap ini menjadi fondasi kuat dalam pembangunan daerah. Ia menilai regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat jika diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab.

 

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah disepakati. Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan pada tahap perumusan, tetapi juga pada pelaksanaan di lapangan.

 

“Regulasi harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara, baik dalam pembangunan berkelanjutan, pelayanan publik, maupun penguatan keuangan daerah,” pungkas Gubernur.(gel)

Editor : Angel Rumeen