MANADOPOST.ID—Anggota DPD RI Adriana Dondokambey melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten Minahasa pada 18 Desember 2025 dengan fokus pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan ini membahas berbagai persoalan serius yang dihadapi anak-anak di tengah masyarakat, mulai dari perundungan, pelecehan seksual, hingga kasus penculikan yang kerap menimbulkan kekhawatiran publik.
Reses tersebut dilaksanakan bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang dan dihadiri oleh jajaran asisten pemerintah daerah, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons isu perlindungan anak secara terpadu dan lintas sektor.
Dalam kegiatan tersebut, Adriana melakukan inventarisasi berbagai materi dan persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan serta perlindungan hak anak. Inventarisasi ini difokuskan pada meningkatnya kasus perundungan di lingkungan sekolah dan masyarakat, dugaan pelecehan seksual terhadap anak, serta ancaman penculikan yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga.
Selain menghimpun data dan informasi faktual, Adriana juga menyerap aspirasi, pandangan, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah mengenai upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus tersebut.
Aspirasi yang disampaikan mencakup perlunya penguatan peran sekolah dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak, peningkatan edukasi bagi orang tua, serta optimalisasi fungsi lembaga perlindungan anak di tingkat daerah.
Sejumlah peserta reses juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antarinstansi, termasuk dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat. Menurut mereka, perlindungan anak tidak dapat berjalan efektif jika hanya dibebankan pada satu institusi, melainkan memerlukan kerja sama menyeluruh dari semua pihak.
Adriana Dondokambey menegaskan hasil reses ini akan menjadi bahan pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Aspirasi dan masukan dari masyarakat Minahasa akan dirangkum sebagai rekomendasi untuk mendorong kebijakan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.(gel)
Editor : Angel Rumeen