Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemajuan Bahasa Daerah jadi Fokus Agenda Reses Adriana Dondokambey di Minut

Angel Rumeen • Selasa, 30 Desember 2025 | 16:07 WIB

 

Photo
Photo

MANADOPOST.ID—Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Adriana Dondokambey melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten Minahasa Utara pada 19 Desember 2025.

 

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.

 

Reses tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara beserta jajaran, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara, serta para ketua dan perwakilan komunitas kebudayaan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat.

 

Dalam kunjungan tersebut, Adriana melakukan inventarisasi berbagai materi dan persoalan yang muncul dalam implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Inventarisasi ini mencakup kondisi penggunaan bahasa daerah di tengah masyarakat, tantangan dalam pewarisan bahasa kepada generasi muda, serta peran lembaga pendidikan dan komunitas budaya dalam menjaga keberlanjutan bahasa daerah.

 

Selain menghimpun data dan informasi faktual, Adriana juga menyerap aspirasi, pandangan, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Berbagai masukan yang disampaikan antara lain perlunya penguatan muatan lokal bahasa daerah di sekolah, keterbatasan tenaga pendidik yang menguasai bahasa daerah, serta minimnya ruang publik yang mendorong penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.

 

Adriana menyampaikan reses ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah. Aspirasi dan temuan di lapangan akan dirangkum sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi kebijakan agar implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dapat lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.

 

“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga sarana pewarisan nilai, sejarah, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, upaya pemajuan kebudayaan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

 

Melalui kegiatan reses di Minahasa Utara ini, Adriana berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah, dunia pendidikan, dan komunitas kebudayaan untuk menjaga dan mengembangkan bahasa daerah sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai tinggi.(gel)

Editor : Angel Rumeen