MANADOPOST.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara kembali menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik atas permohonan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Sidang lanjutan tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Senin (2/2/2026).
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda utama penyampaian tanggapan serta pembuktian dari Termohon, dalam hal ini KPU Sulut.
Dalam persidangan tersebut, KPU Sulut secara resmi menyampaikan Memori Keberatan terkait proses dan substansi permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, menyampaikan sejumlah pokok keberatan di hadapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Salah satu keberatan utama yang disampaikan adalah belum tuntasnya pemeriksaan awal terkait kewenangan absolut Komisi Informasi Provinsi Sulut dalam menangani perkara dimaksud.
Selain itu, KPU Sulut juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa yang dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termohon berpendapat Pemohon belum memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku mengenai penyelesaian sengketa informasi publik.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” disampaikan perwakilan KPU Sulut dalam persidangan.
Namun demikian, KPU Sulut menegaskan keterbukaan informasi harus tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Menurut KPU Sulut, apabila syarat objek sengketa dan ketentuan prosedural tidak terpenuhi, maka permohonan sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi belum dapat dikategorikan sebagai sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Lebih lanjut, KPU Sulut juga menyampaikan pendapat permohonan yang diajukan Pemohon patut untuk dihentikan prosesnya. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 juncto Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
Seluruh keberatan yang disampaikan oleh KPU Sulut telah diterima, didengar, serta diklarifikasi dan dikonfirmasi oleh Majelis Komisioner. Majelis menyampaikan bahwa seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan Termohon akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan selanjutnya.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan melalui Sidang Adjudikasi berikutnya, sesuai dengan panggilan sidang yang akan disampaikan kemudian. Agenda sidang lanjutan direncanakan mencakup jawaban dan pembuktian dari para pihak.
Dalam persidangan tersebut, KPU Sulut diwakili oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, didampingi Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda selaku Atasan PPID. Turut hadir Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sulut Winda Tulangow serta Kepala Subbagian Hukum KPU Sulut Christie Talumewo.(gel)
Editor : Angel Rumeen