MANADOPOST.ID—Komisi I DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Pulisan–Kinunang dan pihak PT MPRD, Senin (02/02/2026).
Rapat ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) tingkat provinsi hingga Kabupaten Minahasa Utara, serta pemerintah desa setempat.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu menjadi forum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan secara terbuka kronologis sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam pertemuan tersebut, warga memaparkan rangkaian peristiwa yang mereka alami, termasuk proses penguasaan lahan dan munculnya klaim dari pihak perusahaan.
Tak hanya menyampaikan cerita, masyarakat juga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik yang selama ini menjadi dasar klaim mereka atas lahan yang disengketakan.
Bukti-bukti tersebut menjadi perhatian serius anggota Komisi I, mengingat dokumen kepemilikan tanah merupakan aspek krusial dalam penyelesaian konflik agraria.
Pihak BPN/ATR yang hadir dalam RDP menyampaikan permasalahan sengketa lahan Pulisan–Kinunang akan dijadikan sebagai prioritas untuk dituntaskan.
Pernyataan ini disambut positif oleh Komisi I DPRD Sulut yang sejak awal mendorong adanya kejelasan hukum demi kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu menyampaikan apresiasi atas komitmen BPN yang berjanji menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
Menurutnya, keterlibatan aktif BPN sangat menentukan agar sengketa lahan tidak terus berlarut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Sulut Hendry Walukow tegas menyampaikan sengketa lahan ini sudah berlangsung lama dan sempat terhambat oleh kinerja BPN pada periode sebelumnya yang dinilai lamban. Ia menegaskan saat ini DPRD akan mengambil peran lebih aktif untuk mengawal proses penyelesaian.
“Masalah ini sudah lama, dan kami melihat sebelumnya penanganannya berjalan lambat. Sekarang BPN menyampaikan akan memprioritaskan penyelesaian. DPRD tentu akan mengawal, bahkan jika perlu kami akan membawa persoalan ini hingga ke kementerian,” ujar Walukow, legislator Partai Demokrat dari daerah pemilihan Minahasa Utara–Bitung.
Lebih lanjut, dia menekankan DPRD Sulut berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia mengungkapkan dalam RDP, dirinya secara langsung mempertanyakan legalitas sertifikat yang dimiliki warga.
Setelah diperlihatkan, pihak BPN mengakui bahwa sertifikat tersebut merupakan dokumen asli dan tercatat dalam register desa.
“Bukti sertifikatnya jelas, ada register desa, dan diakui sah secara hukum. Artinya, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat. Sekali lagi kami tegaskan, DPRD bersama masyarakat dan akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” tegasnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen