MANADOPOST.ID—Anggota DPD RI Adriana Dondokambey melaksanakan kegiatan reses Komite III DPD RI di Dinas Sosial pada 23 Februari 2026 pagi.
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari agenda penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.
Reses ini secara khusus membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terutama terkait implikasi kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Dinas Sosial, perwakilan Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan, Adriana menyoroti polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi sejak 2025 dan kembali berulang pada awal 2026.
Ia menegaskan, keresahan masyarakat akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah. Banyak warga, terutama penderita penyakit kronis, mengalami kepanikan karena khawatir tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan saat membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, maupun terapi berkelanjutan lainnya.
“Kami ingin memastikan kebijakan berbasis DTSEN ini benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi negara,” tegas Adriana dalam forum dialog tersebut.
Sebagaimana diketahui, kebijakan DTSEN diterapkan sebagai integrasi data nasional yang menggabungkan sejumlah basis data sosial ekonomi untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Namun dalam implementasinya, perubahan metode penetapan penerima manfaat—yang kini berbasis kelompok desil 1 hingga 4 atau maksimal 5—menimbulkan dampak signifikan terhadap status kepesertaan PBI JKN.
Dalam reses tersebut, Adriana meminta Dinas Sosial memaparkan data jumlah penerima manfaat PBI JKN yang dinonaktifkan sepanjang 2025 hingga Januari–Februari 2026, termasuk tren kenaikan atau penurunan serta jumlah yang telah direaktivasi.
Selain itu, ia juga menggali informasi mengenai langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait sebab-sebab penonaktifan, mekanisme reaktivasi, serta kemungkinan pengalihan kepesertaan menjadi PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.
“Kami ingin tahu bagaimana respons masyarakat, apakah sudah ada pemutakhiran data pembanding, dan apakah pemerintah daerah mengambil alih pembayaran bagi warga yang dinonaktifkan agar tetap mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen