Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DPD RI Ingin Perkuat Legislasi Daerah

Angel Rumeen • Jumat, 17 April 2026 | 07:42 WIB
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow.

 

MANADOPOST.ID—Dinamika hubungan politik hukum antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi sorotan dalam pembahasan pembentukan peraturan daerah (perda).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jakarta, kebutuhan akan ruang keberatan dan banding terhadap hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) ranperda maupun perda menjadi isu utama.

 

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk ranperda dan perda harus diimbangi dengan mekanisme yang adil ketika hasil evaluasi atau pengawasan dinilai merugikan daerah.

 

Menurutnya, pembentukan perda tidak bisa dilepaskan dari kerangka besar politik hukum nasional yang mengatur hubungan pusat dan daerah. “Pemberian hak kepada daerah untuk menetapkan ranperda dan perda harus diikuti dengan adanya ruang keberatan dan banding terhadap hasil binwas,” ujarnya dalam forum tersebut.

 

RDPU ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari legislatif daerah, akademisi, hingga praktisi hukum pemerintahan. Diskusi berkembang pada pentingnya sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

 

Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti, menekankan bahwa pembentukan perda merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang tetap berada dalam sistem hukum nasional. Ia menilai daerah harus diberikan ruang yang cukup untuk mengatur kepentingannya, namun tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

 

Senada dengan itu, Marthin Billa menyoroti dampak negatif dari pembatalan perda yang kerap terjadi. Ia menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, pemborosan anggaran, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

 

Dalam perspektif akademik, Prof. Umbu Rauta menjelaskan bahwa kunci utama dalam pembentukan ranperda dan perda adalah sinkronisasi antara kepentingan lokal dan kebijakan nasional. Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi keharusan dalam politik hukum pusat-daerah.

 

“Jika proses evaluasi terlalu subjektif, maka daerah harus diberikan ruang untuk mengajukan keberatan dan banding kepada pihak yang mengambil keputusan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wahyuddin memaparkan pembagian kewenangan dalam proses pembentukan perda. Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri memiliki peran dalam evaluasi dan pengawasan, Kementerian Hukum bertanggung jawab pada harmonisasi, sedangkan DPD RI berfungsi melakukan pemantauan dan evaluasi secara kontekstual.

 

Dari sisi daerah, Sugianto Nangolah menilai peran DPD RI masih perlu diperkuat, terutama dalam hal kewenangan evaluasi yang dinilai belum mengikat. Ia juga mendorong adanya integrasi sistem pemantauan nasional serta peningkatan sinergi antara DPD RI dan DPRD provinsi.

 

Hal serupa disampaikan Yudhi Alfandri yang menyoroti masih banyaknya disharmoni regulasi di tingkat pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa perda sebagai bagian dari sistem hukum nasional harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(gel)

 

 

Editor : Angel Rumeen
#SB #DPD REI Sulut