MANADOPOST.ID—Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, mengikuti rapat sosialisasi terkait pemahaman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, serta dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan, khususnya anggota legislatif daerah, terkait implementasi aturan perpajakan dan jaminan kesehatan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, dibahas secara rinci mekanisme pemotongan pajak penghasilan yang berkaitan dengan aktivitas jabatan serta kegiatan yang diterima oleh pejabat negara dan anggota DPRD. Selain itu, turut dijelaskan pula dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan yang menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menilai sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh regulasi dapat dipahami dan dijalankan dengan benar. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan fiskal dan jaminan kesehatan akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab untuk mengikuti setiap perkembangan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan kesejahteraan anggota.
“Pemahaman terhadap aturan seperti PMK 168 Tahun 2023 ini sangat penting agar pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.(*)
Editor : Angel Rumeen