MANADOPOST.ID—Persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) kembali menjadi perhatian DPRD Sulawesi Utara menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Komisi IV DPRD Sulut mengingatkan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut agar benar-benar mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul setiap tahunnya, khususnya terkait membludaknya pendaftaran di sekolah negeri unggulan.
Peringatan tersebut disampaikan Cindy Wurangian dalam rapat dengar pendapat bersama Dikda Sulut. Menurutnya, DPRD Sulut hampir setiap tahun menerima banyak keluhan dari para orang tua murid yang kesulitan mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri favorit.
Ia mengatakan, persoalan utama yang paling sering dikeluhkan yakni keterbatasan kuota di sekolah unggulan yang selalu penuh dalam waktu singkat. Kondisi itu dinilai memicu keresahan masyarakat karena banyak siswa akhirnya tidak dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
“Setiap tahun DPRD selalu menerima pengaduan dari orang tua siswa terkait penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri favorit yang kuotanya cepat penuh. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujar Cindy dalam rapat tersebut.
Politisi Partai Golkar itu berharap Dikda Sulut telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada proses PPDB tahun ajaran 2026. Ia menilai sistem penerimaan siswa baru harus berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, Cindy juga mengingatkan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Sulawesi Utara. Menurutnya, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu menjadi sinyal bahwa masih terdapat kesenjangan kualitas maupun fasilitas antar sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femmy Suluh, menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah antisipasi menjelang pelaksanaan PPDB.
Suluh mengatakan Dikda Sulut bahkan telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah sekolah yang selama ini menjadi tujuan utama para calon siswa baru. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah diminta tetap menjalankan proses penerimaan siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh sekolah telah berkomitmen untuk mematuhi aturan terkait kuota siswa di setiap kelas. Dikda Sulut juga menegaskan bahwa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dibatasi maksimal 36 orang per kelas.
“Kami sudah melakukan rapat dengan sekolah-sekolah yang setiap tahun banyak diminati calon siswa. Semua tetap harus mengikuti aturan, termasuk pembatasan jumlah siswa maksimal 36 orang per kelas,” jelas Femmy.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB juga akan diperketat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.(gel)
Editor : Angel Rumeen