Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI, Ketua DPRD Tekankan Tata Kelola Keuangan Transparan

Angel Rumeen • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:10 WIB
Suasana paripurna DPRD Sulut terkait penyampaian LHP BPK RI, Selasa (2/6).
Suasana paripurna DPRD Sulut terkait penyampaian LHP BPK RI, Selasa (2/6).

 

MANADOPOST.ID—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025, Selasa (2/6).

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, didampingi para wakil ketua dan dihadiri segenap anggota DPRD Sulut.

 

Kesempatan itu Silangen menegaskan agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

 

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK RI tidak hanya berfungsi sebagai bentuk evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bahan koreksi, penyempurnaan, serta penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah ke depan.

 

“LHP BPK RI ini bukan hanya evaluasi, tetapi juga menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” ujar Silangen.

 

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini menekankan peran penting BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen dan profesional.

 

Sementara itu, DPRD Sulut memiliki tanggung jawab konstitusional melalui fungsi pengawasan untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut berjalan secara serius dan berkelanjutan.

 

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara BPK RI, DPRD, dan pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara semakin tertib, efisien, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD turut mengutip landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan penyerahan LHP, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

 

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.

 

Silangen juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI, khususnya melalui Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Achmad Anang Henardy, S.H., C.L.A., CFrA, CSFA, CertDA, CILA, atas pelaksanaan penyerahan LHP tersebut.(gel)

Editor : Angel Rumeen
#Opini WTP #DPRD Sulut