Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ranperda RTRW Tuntas, DPRD Dorong Penegakan Aturan Zonasi dan Penyelesaian Persoalan Lahan Warga

Angel Rumeen • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:37 WIB
Rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut, Selasa (9/6).
Rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut, Selasa (9/6).

 

MANADOPOST.ID—Proses panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mencapai tahap akhir.

Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut bersama pemerintah daerah berhasil menyelesaikan tahapan penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat yang digelar Selasa (9/6). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, dihadiri Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Cindy Wurangian, dan Royke Roring. Dari pihak eksekutif, Sekprov Tahlis Gallang serta jajaran.

 

Walukow menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan dokumen strategis yang telah melalui proses cukup panjang. Menurutnya, pembahasan RTRW membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga seluruh tahapan yang dipersyaratkan dapat diselesaikan.

 

“Proses pembahasan RTRW ini kurang lebih satu tahun. Hari ini kita bisa menyelesaikan Ranperda RTRW dan ini merupakan capaian yang luar biasa karena cukup menguras energi,” ujar Walukow.

 

Ia menjelaskan, setelah penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengiriman kembali dokumen tersebut kepada pemerintah pusat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

Menurut Walukow, keberadaan RTRW sangat penting bagi Sulawesi Utara karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah. Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat dalam memahami pembagian zonasi dan peruntukan kawasan di daerah.

 

“Semoga dalam waktu dekat Sulawesi Utara sudah memiliki kompas yang jelas untuk melihat zonasi dan kawasan yang diatur dalam RTRW. Ini bisa menjadi panduan bagi investor maupun masyarakat yang memiliki kepentingan dan aktivitas di wilayah Sulut,” katanya.

 

Selain mengatur pemanfaatan ruang, RTRW memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang. Karena itu, Walukow menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

 

Ia berharap dokumen RTRW tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan melalui pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten.

 

“RTRW ini memiliki aturan dan sanksi yang jelas. Kami berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan tenaga pengawas sehingga jika terjadi pelanggaran, dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dalam perda,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Walukow menyinggung sejumlah aspirasi masyarakat yang muncul selama pembahasan RTRW. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya warga yang telah memiliki sertifikat hak milik, namun lahannya berada dalam kawasan yang berstatus hutan lindung maupun kawasan konservasi.

 

Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah seperti Manado Tua, Bunaken, dan Likupang. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah daerah bersama instansi terkait.

 

Ia mengungkapkan pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk tim untuk melakukan revisi dan penyesuaian batas-batas kawasan sesuai dengan ketentuan RTRW yang telah disusun. Upaya tersebut ditargetkan dapat mulai dilakukan paling lambat pada tahun depan.

 

Di sektor pertambangan, Walukow mengakui masih terdapat sejumlah usulan blok yang belum dapat diakomodasi dalam RTRW kali ini. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat dipertimbangkan pada periode revisi berikutnya.

 

“Saat ini terdapat 63 blok yang berhasil diakomodasi. Kami terus berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

 

Walukow menegaskan seluruh usulan terkait penetapan blok pertambangan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota yang disampaikan secara resmi melalui kepala daerah. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk dibahas bersama DPRD dalam proses penyusunan RTRW.(gel)

Editor : Angel Rumeen
#Ranperda RTRW #Pansus RTRW DPRD Sulut #WPR Sulut