MANADOPOST.ID – Gagasan pembentukan partai politik lokal di Provinsi Sulawesi Utara mulai mengemuka dalam sebuah diskusi terbatas di Manado, Kamis (18/6). Diskusi tersebut melibatkan Ketua Umum Majelis Keluarga Besar (MKB) Permesta Philip Pantouw, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Dr. Ferry Liando, M.Si, serta Direktur Manado Post Tommy Waworundeng.
Menurut Philip Pantouw, keberadaan partai politik lokal dinilai dapat menjadi solusi untuk menghadirkan pemimpin daerah yang benar-benar dikenal, dicintai, dan dipercaya masyarakat karena rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Selama ini calon kepala daerah pada umumnya ditentukan melalui mekanisme partai politik nasional yang berpusat di Jakarta. Akibatnya, tidak jarang figur yang diusung belum tentu menjadi pilihan utama masyarakat di daerah,” ujar Pantouw.
Ia menilai partai lokal dapat membuka ruang yang lebih besar bagi putra-putri terbaik daerah untuk tampil sebagai pemimpin, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada keputusan elite partai di tingkat pusat. Dengan demikian, proses demokrasi di daerah diharapkan lebih mencerminkan aspirasi masyarakat setempat.
Gagasan tersebut, lanjut Pantouw, bukanlah hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Aceh telah lebih dahulu memiliki partai politik lokal sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Khusus yang diberikan pemerintah pusat.
Dasar hukum pembentukan partai lokal di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 75 hingga Pasal 95. Regulasi tersebut memberikan hak kepada warga Aceh untuk membentuk partai politik lokal yang dapat mengikuti pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Ketentuan teknis mengenai pembentukan dan pendaftaran partai lokal kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007, serta sejumlah aturan pelaksana lainnya yang tertuang dalam Qanun Aceh.
Dalam diskusi tersebut, menilai bahwa pengalaman Aceh dapat menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan penerapan model serupa di daerah lain, termasuk Sulawesi Utara.
Namun demikian, menurut Dekan FISIP Dr Ferry Liando, penerapan partai lokal di luar Aceh tentu memerlukan kajian mendalam, termasuk perubahan regulasi nasional yang saat ini hanya mengakui keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus.
"Begitu juga di Sulawesi Utara. Jika akan ada partai lokal, memerlukan kajian mendalam. Termasuk perubahan regulasi nasional yang saat ini baru memperbolehkan partai politik lokal di Provinsi Aceh sebagai daerah istimewa," jelas Liando.
Namun Philip Pantouw menegaskan bahwa wacana ini masih berupa gagasan awal yang perlu didiskusikan lebih luas dengan berbagai kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami ingin membuka ruang diskusi mengenai bagaimana demokrasi daerah dapat semakin berpihak kepada rakyat. Salah satu gagasan yang muncul adalah kemungkinan adanya partai lokal yang benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat Sulawesi Utara,” katanya.
Wacana tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari diskusi publik mengenai penguatan demokrasi lokal dan peningkatan kualitas kepemimpinan daerah di masa mendatang. (*)
Editor : Tommy Waworundeng