MANADOPOST.ID—Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, Senin (22/6). RDP ini lebih menitikberatkan pada penerimaan siswa baru yang sedang bergulir saat ini. Ada beberapa hal yang disorot komisi membidangi kesejahteraan masyarakat ini. Di antaranya mengenai adanya sekolah yang pendaftarnya melebihi kuota. Di sisi lain, ada juga sekolah yang minim pendaftar.
Ketua Komisi IV Vonny Paat memaparkan data penerimaan siswa baru yang menunjukkan sebanyak 9.421 siswa diterima melalui jalur domisili, 10.014 siswa melalui jalur afirmasi, 1.071 siswa lewat jalur mutasi, dan 25.601 siswa diterima melalui jalur prestasi.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan ketimpangan dalam komposisi penerimaan murid baru. Jalur prestasi justru menjadi jalur paling dominan, sementara kesempatan bagi calon peserta didik yang mengandalkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah masih relatif terbatas. “Seharusnya yang dibuka seluas-luasnya adalah jalur domisili, bukan prestasi,” tegas Paat.
Politisi PDIP itu menilai jalur domisili memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan pendidikan, khususnya bagi siswa yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Dengan memperbesar kuota jalur domisili, menurutnya pemerintah dapat membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan yang lebih adil dan terjangkau.
Ia juga menyinggung kondisi kualitas pendidikan yang hingga kini masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Karena itu, kebijakan penerimaan murid baru dinilai tidak hanya berorientasi pada capaian akademik semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek pemerataan kesempatan belajar.
Paat menilai sistem penerimaan peserta didik baru perlu dirancang secara lebih seimbang agar tidak menimbulkan kesenjangan akses pendidikan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa banyak siswa yang memiliki keterbatasan dalam mengikuti persaingan jalur prestasi, sehingga jalur domisili menjadi harapan utama untuk memperoleh sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya ketentuan mengenai persentase minimal penerimaan pada setiap jalur dalam sistem penerimaan murid baru. Menurutnya, aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten dengan tetap mempertimbangkan kapasitas sekolah dan jumlah rombongan belajar atau rombel di masing-masing satuan pendidikan.
Lebih jauh dia mengritisi Dikda yang mengeluarkan surat keputusan terkait sejumlah sekolah yang sangat membatasi penerimaan siswa jalur domisili.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi jalur penerimaan siswa baru di Sulawesi Utara. Evaluasi tersebut dinilai penting agar prinsip pemerataan akses pendidikan tetap menjadi prioritas tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan dan kemampuan sekolah dalam menampung peserta didik.(gel)
Editor : Angel Rumeen