MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menyampaikan penjelasan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Selasa (23/6/2026).
Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menjelaskan Ranperda ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perizinan, mendorong investasi, serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Sulawesi Utara.
Ia mengawali penjelasan dengan menguraikan kronologi penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, Naskah Akademik dan draf awal Ranperda telah selesai diharmonisasi sejak 6 Oktober 2023. Pada tahun 2024, pemerintah daerah sebenarnya telah mengusulkan pembahasan di DPRD sekaligus mengalokasikan anggaran, namun proses tersebut tertunda akibat keterbatasan fiskal dan ruang anggaran yang belum memadai.
Selanjutnya, Ranperda tersebut kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Namun karena padatnya agenda pembahasan di DPRD, pembahasan kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada tahun sidang 2026.
“Penundaan tersebut bukan hambatan, tetapi kesempatan untuk mematangkan substansi hukum agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif,” ujar gubernur.
Dalam penjelasannya, dia menegaskan Ranperda ini memiliki landasan kuat pada amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 yang menekankan tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Sulawesi Utara.
Ia juga menyinggung pentingnya peran investasi sebagai instrumen penggerak pembangunan daerah. Pemerintah daerah, kata gubernur, tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan kolaborasi dengan dunia usaha dan investor.
“Investasi adalah sumber pembiayaan baru yang sangat penting untuk membuka lapangan kerja, menekan kemiskinan, dan mempercepat pembangunan daerah,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan investasi yang diharapkan bukanlah investasi tanpa kendali. Karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat.
Ranperda ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Terdapat enam tujuan utama yang ingin dicapai, antara lain peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing daerah, penguatan ekonomi kerakyatan dan UMKM, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur menjelaskan urgensi pembentukan Ranperda dari berbagai aspek. Dari sisi yuridis, regulasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dari sisi tata kelola pemerintahan, Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam penilaian kinerja pelayanan publik serta tindak lanjut rekomendasi lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, KPK-MCSP, Inspektorat, hingga BPK RI.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperjelas kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelayanan perizinan. Dari sisi investasi, Ranperda ini diharapkan menjadi jaminan kepastian hukum bagi para investor.
“Investor membutuhkan kepastian dan rasa aman dalam menanamkan modalnya. Regulasi ini hadir untuk memberikan itu,” ujarnya.
Dalam paparannya, gubernur menjabarkan ruang lingkup Ranperda yang mencakup enam aspek utama, mulai dari pendelegasian kewenangan perizinan, penyelenggaraan perizinan berusaha, penyederhanaan layanan berbasis risiko, pemberian insentif investasi, penguatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga pengaturan pendanaan sistem perizinan.
Ia menekankan seluruh regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Yulius Selvanus mengajak DPRD Sulawesi Utara untuk bersama-sama membahas Ranperda tersebut secara konstruktif agar menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Melalui sinergi pemerintah dan DPRD, kita berharap lahir regulasi terbaik yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan Sulawesi Utara,” tutupnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen