MANADOPOST.ID—Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD menyampaikan tahapan lanjutan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Perizinan Berusaha dalam rapat paripurna, Selasa (23/6/2026).
Dalam penjelasannya, Silangen mengatakan terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 =memasuki tahap pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan sinkronisasi kebijakan fiskal daerah sebelum ditetapkan secara final sebagai peraturan daerah. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang komprehensif antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah, Silangen menyebut pembahasan akan dilanjutkan pada Pembahasan Tingkat I sesuai mekanisme legislasi daerah.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pembahasan Ranperda tersebut akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut. Pansus ini dibentuk untuk membahas secara lebih mendalam substansi regulasi yang berkaitan dengan tata kelola perizinan dan investasi daerah,” ujarnya.
Keanggotaan Pansus DPRD tersebut, lanjutnya, diusulkan oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD Sulawesi Utara sesuai dengan rekomendasi Badan Musyawarah. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan keterwakilan seluruh unsur fraksi dalam pembahasan regulasi strategis daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Fransiscus Andi Silangen juga menindaklanjuti Surat Pimpinan DPRD Nomor 160/DPRD/206/2026 tertanggal 5 Mei 2026 terkait permintaan nama-nama anggota Pansus DPRD Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti surat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sulawesi Utara telah mengusulkan nama-nama anggotanya untuk bergabung dalam Panitia Khusus pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Silangen menegaskan pembentukan Pansus merupakan langkah penting dalam mempercepat pembahasan regulasi daerah yang strategis, terutama yang berkaitan dengan kemudahan investasi, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan perizinan di Sulawesi Utara.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar setiap Ranperda yang dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.(gel)
Editor : Angel Rumeen