Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Rapat Perdana Pimpinan DPRD dan Pansus Ranperda Perizinan Berusaha, Bahas Jadwal Kerja dan Libatkan Mitra SKPD

Angel Rumeen • Senin, 29 Juni 2026 | 12:42 WIB
Michaela Elsiana Paruntu
Michaela Elsiana Paruntu

 

MANADOPOST.ID—Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menghadiri rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (29/6).

 

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun mekanisme pembahasan sekaligus menetapkan struktur kepemimpinan pansus sebelum memasuki tahapan pembahasan substansi regulasi.

 

Dalam rapat tersebut, para anggota pansus menyepakati susunan pimpinan yang akan memimpin jalannya pembahasan Ranperda. Toni Supit dipercaya sebagai Ketua Pansus, Ronald Sampel menjabat Sekretaris, sementara Inggried Sondakh ditetapkan sebagai Bendahara.

 

Menurut MEP, pembahasan pada rapat perdana masih berfokus pada aspek teknis agar proses penyusunan Ranperda dapat berjalan secara efektif dan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

 

"Rapat hari ini membahas teknis pelaksanaan pembahasan pansus, termasuk penetapan pimpinan pansus agar seluruh agenda kerja dapat berjalan dengan baik," ujar MEP.

 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, selain menetapkan struktur kepengurusan, rapat juga membahas penyusunan jadwal kerja pansus dalam beberapa pekan ke depan. Agenda tersebut mencakup pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan perizinan berusaha di Sulawesi Utara.

 

Menurutnya, keterlibatan instansi teknis sangat penting agar regulasi yang nantinya disusun benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

 

"Pansus juga mulai menyusun jadwal pembahasan, termasuk rapat bersama mitra SKPD yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan sektor perizinan," jelasnya.

 

MEP berharap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menilai keberadaan aturan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mempercepat proses perizinan di daerah.

 

Lebih jauh, MEP menuturkan Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai sektor usaha strategis di Sulawesi Utara, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi daerah. Dengan regulasi yang jelas, proses perizinan diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan investasi yang didukung kemudahan perizinan dinilai berpotensi membuka peluang usaha baru, memperluas lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.

 

"Harapan kami pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung proses perizinan di Sulawesi Utara, termasuk sektor pertambangan dan berbagai bidang usaha lainnya. Pada akhirnya, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan PAD sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas MEP.(gel)

Editor : Angel Rumeen
#MEP #Michaela Paruntu #DPRD Sulut